Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, menghadiri rapat paripurna DPRD Pesisir Barat dengan acara penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan kepala daerah tahun 2021, Kamis (3/6).
Zulqoini Syarif menyampaikan, nota penjelasan terhadap raperda usulan kepala daerah tersebut berisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah.
Ia berharap, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasil guna, maka perlu dilakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemkab Pesisir Barat, untuk mewujudkan tata kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan visi dan misi Pemkab Pesisir Barat.
Baca juga: Bupati Mesuji tandatangani MoU tentang ODF dengan 12 desa
Baca juga: Bupati Lampung Tengah hadiri silahturahmi dengan Kwarcab Pramuka