Bandarlampung (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Konsumen harus segera disahkan guna melindungi masyarakat dari kebocoran data pribadi mereka.
"Satu regulasi yang perlu disegerakan guna melindungi data pribadi masyarakat yakni UU Perlindungan Data pribadi Konsumen yang sampai sekarang belum disahkan oleh DPR," kata Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Anna Maria Tri Anggraini, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, dengan belum disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi Konsumen ini maka penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada yang membocorkan data konsumen.
"Karena dalam hal ini sangsi pidana harus ada dasar atau UU nya, tidak bisa memakai peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Prisiden (Perpres)," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN Firman Turmantara Endipraja mengatakan bahwa pihaknya sudah dari Tahun 2005 mempersiapkan Konsep revisi UU Perlindungan Data Pribadi Konsumen namun pada Tahun 2012/2013 tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas.
"Mungkin dipihak eksekutif dan legislatif ada yang lebih prioritas jadi kami memang tidak bisa apa-apa," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, keberadaan BPKN ini sudah menjadi sebuah kebijakan Pemerintah yang luar biasa dalam melindungi hak-hak konsumen akan tetapi memang kewenangannya harus diperkuat saja.
"Kami inginnya ada kewenangan lebih di BPKN seperti adanya fungsi pengawasan dan penindakan, kalau kewenangan lebih diperluas dan diperkuat tentunya akan lebih efektif," kata dia.
Berita Terkait
KemenPPPA: Jangan sebarluaskan foto video hubungan sedarah di Bengkulu
Rabu, 3 April 2024 20:28 Wib
Dinas PPPA Lampung edukasi warga untuk berani laporkan kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung alami trauma mendalam
Rabu, 20 Maret 2024 19:13 Wib
Tiga ABK WNI meninggal akibat kapal tenggelam di Korsel
Minggu, 10 Maret 2024 18:57 Wib
KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan harus segera dibenahi
Sabtu, 2 Maret 2024 5:47 Wib
Demi narkoba, suami istri ini paksa anak jadi pengemis
Jumat, 1 Maret 2024 8:57 Wib
Distan Mukomuko Bengkulu gencarkan perlindungan lahan cegah alihfungsi ke sawit
Senin, 19 Februari 2024 11:28 Wib
Polisi rekonstruksi pembunuhan wanita terkubur dengan karung
Kamis, 1 Februari 2024 18:02 Wib