Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pemanfaatan teknologi digital di sektor pariwisata dapat menjadi solusi dalam memberi kenyamanan bagi konsumen pariwisata di tengah pandemi.
"Selain memberikan manfaat bagi pelaku bisnis untuk bisa bertahan dan bangkit, pemanfaatan digital juga memberikan kepastian hukum bagi konsumen pariwisata dalam bertransaksi," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim dalam webinar bertema "Kebijakan Perlindungan Konsumen Pariwisata di Masa Pandemi" di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan pariwisata merupakan salah satu sektor yang penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019 sebesar 4,80 persen atau meningkat 0,30 poin dari tahun sebelumnya.
Namun, lanjut dia, pandemi COVID-19 sejak awal 2020 ini cukup mempengaruhi sektor pariwisata. Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak parah oleh penyebaran COVID-19.
"Ditambah lagi dengan langkah pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah membuat aktivitas pariwisata menjadi lumpuh," ucapnya.
Rizal memberikan beberapa catatan agar sektor pariwisata mampu bertahan di tengah pandemi, di antaranya pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam menjaga kelangsungan pelaku bisnis pariwisata, salah satunya dengan memberi insentif kepada mereka antara lain berupa keringanan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
"Tidak hanya kepada pelaku usaha wisata namun juga penegakan kedisiplinan konsumen dalam berwisata," ucapnya.
Selain itu, lanjut Rizal, pemerintah pusat perlu bekerja sama dengan pemda membuat panduan penerapan berwisata secara sehat.
Selanjutnya, ia menyebutkan pemerintah pusat perlu meningkatkan koordinasi dengan pemda untuk mempromosikan penerapan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) kepada pelaku usaha jasa pariwisata.
"Pemda melakukan edukasi kepada konsumen agar menggunakan barang dan atau jasa yang telah memiliki protokol CHSE serta sosialisasi kepada pelaku usaha jasa pariwisata untuk hanya melayani yang taat dengan prosedur kesehatan," papar Rizal.
Rizal juga menyampaikan pemerintah harus memastikan bahwa konsumen mendapat informasi yang jelas terkait zona daerah yang aman, hotel atau tempat wisata mana saja yang sudah memiliki CHSE, serta jaminan kompensasi jika konsumen mengalami kerugian, termasuk akses terhadap pengaduan konsumen.
Berita Terkait
BPKN : Audit HGU perkebunan dan buka tabir permainan di industri sawit nasional
Sabtu, 28 Mei 2022 9:56 Wib
BPKN minta Mendag segera kendalikan harga bahan pokok
Senin, 11 April 2022 10:07 Wib
BPKN tekankan pentingnya perlindungan data konsumen
Minggu, 5 September 2021 21:31 Wib
BPKN: UU Perlindungan Data Konsumen harus segera disahkan
Jumat, 21 Mei 2021 15:49 Wib
BPKN: Harus ada sinergi pusat dan daerah guna pemenuhan hak disabilitas
Jumat, 21 Mei 2021 14:53 Wib
Pelarangan resmi mudik bisa putus rantai penularan COVID-19
Rabu, 22 April 2020 13:44 Wib
BPKN urges government reevaluate national energy resilience strategy
Selasa, 6 Agustus 2019 13:49 Wib
BPKN meminta Bank Mandiri beri kompensasi nasabah korban gangguan sistem
Kamis, 25 Juli 2019 7:59 Wib