Bupati Pringsewu ikuti webinar kebijakan dan manajemen ASN

id lampung, pringsewu,merit sistem,manajemen asn

Bupati Pringsewu ikuti webinar kebijakan dan manajemen ASN

Bupati Pringsewu Sujadi mengikuti Webinar Knowledge dan Experience Sharing penilaian mandiri dan penerapan sistem merit (Antaralampung/HO/Dok Pemkab Pringsewu)

KASN juga berfungsi mengawasi penerapan sistem merit

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi mengikuti Webinar Knowledge dan Experience Sharing penilaian mandiri dan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN), di ruang rapat Bupati Pringsewu.

Kegiatan yang dilakukan secara daring diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, dan acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), selain berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, KASN juga berfungsi mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Sesuai dengan Pasal 30 UU ASN dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut, diharapkan agar birokrasi bekerja dengan cepat dan tepat sasaran supaya kita bisa berkompetisi dengan negara lain.

“Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,” katanya pula.

Bupati Sujadi menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalin komitmen instansi pemerintah daerah dalam melakukan strategi percepatan penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penerapan Sistem Merit). Hal ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan daerah.

Salah satu tugas KASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 yaitu mengenai pengawasan penerapan sistem merit manajemen ASN. tujuan penerapan sistem merit, yaitu mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi.

Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 arah kebijakan Indonesia akan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit.

Tentunya ini menjadi perhatian penting bagi seluruh instansi pemerintah dalam mendorong terwujudnya penerapan sistem merit.

Dalam menerapkan sistem merit terdapat delapan aspek yang menjadi fokus dalam manajemen ASN, yaitu Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi.
Baca juga: Presiden Ingin Sebaran ASN Merata di Indonesia