Bandarlampung (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan gelar perkara terkait penemuan pembuangan limbah medis beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas, dan lainnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bakung, Bandarlampung beberapa hari lalu.
"Setelah meminta keterangan saksi dan saksi ahli, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat lanjut ke tahap berikutnya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan pasal yang dipersangkakan atas pembuangan limbah medis tersebut adalah Pasal 104 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah Pasal 22 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pidana kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata dia.
Baca juga: Polda Lampung cek limbah B3 di TPA Bakung
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung segera tegur RS yang buang limbah B3 di TPA Bakung