Sleman (ANTARA) - Selama libur Hari Raya Imlek (12-14 Februari) pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Sleman, kunjungan wisatawan mengalami peningkatan walaupun relatif lebih kecil daripada kunjungan akhir pekan biasanya sebelum PPKM.
"Kunjungan ke Tebing Breksi pada Libur Imlek 12 sampai 14 Februari 2021 sebanyak 2.281 pengunjung. Dibandingkan dengan kunjungan pada minggu sebelumnya 5 sampai 7 Februari 2021 sebanyak 1.538 pengunjung," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suci Iriani Sinuraya di Sleman, Senin.
Menurut dia, untuk tingkat kunjungan kawasan wisata Kaliurang juga mengalami peningkatan, pada Libur Imlek sebanyak 1.898 pengunjung. Sedangkan kunjungan pada minggu sebelumnya sebanyak 1.216 pengunjung.
"Hal yang sama jg terjadi untuk kunjungan kawasan wisata Kaliadem atau Volcano Tour Merapi jumlah kunjungan pada libur imlek sebanyak 3.014 pengunjung. Sedangkan kunjungan pada minggu sebelumnya sebanyak 801 pengunjung," katanya.
Ia mengatakan, walaupun terjadi peningkatan dibanding penerapan PPKM seminggu sebelumnya, namun destinasi wisata sudah siap dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Beberapa destinasi lainnya di Sleman seperti Candi Ijo, Candi Sambisari baru dibuka kembali pada masa PTKM yaitu sejak 9 Februari 2021," katanya.
Suci mengatakan, pelaksanaan protokol kesehatan (SOP) pada pelaksanaan operasional terbatas secara umum dilaksanakan dengan baik oleh pengelola destinasi.
"Pihak manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi-destinasi di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari pentingnya konsistensi pelaksanaan protokol kesehatan yang tidak hanya untuk melindungi wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan/operator dan juga lingkungannya," katanya.
Ia mengatakan, Dinas Pariwisata Sleman selalu mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Jasa Pariwisata (UJP) dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan Prokes dengan baik dan konsisten.
"Dinas Pariwisata maupun dari Tim Satgas COVID-19 Sleman tetap melakukan monitoring dan akan menindak tegas menutup UJP maupun destinasi yang tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati Sleman," katanya.
Kebijakan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan sejak 11 Januari 2021.
Terkait Bidang Pariwisata, pada PPKM tahap II ini lebih spesifik mengatur terkait operasional tempat usaha jasa oariwisata, destinasi pariwisata, dan juga kuliner agar jam buka operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Untuk mencegah penyebaran Covid 19, selama masa PPKM tempat kuliner pelayanan makan di tempat dibatasi kapasitasnya hanya 25 persen dari daya tampungnya, sedangkan untuk tempat wisata alam agar lebih konsisten untuk pembatasan pengunjungnya maksimal 50 persen dari daya tampungnya serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan pada destinasi wisata," katanya.