Jakarta (ANTARA) - Tim Satgas COVID-19 Kota Jakarta Timur mengamankan 10 pasangan mesum dan menyegel sebuah kafe di wilayah Pinang Ranti karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam razia yang dilaksanakan pada Ahad.
Kesepuluh pasangan muda bukan suami-istri diduga tengah mesum di penginapan perenam jam. Razia gabungan Satgas Kecamatan Makasar dan Cipayung, dipimpin langsung Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio.
"Kafe dan penginapan perenam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena ditengarai masih banyak yang nekad beroperasi hingga larut malam,” kata Fajar.
Lokasi kafe dan penginapan per enam jam yang didatangi petugas gabungan terletak di Jalan Nirbaya I RT 15/RW 01, Pinang Ranti, Makasar Jakarta Timur.
Petugas langsung menyegel Kafe Ocean tersebut lantaran melanggar PSBB, karena masih beroperasi hingga dini hari pukul 00.30 WIB. Berdasarkan aturan PSBB, jam operasional tempat usaha hanya sampai 19.00 WIB.
Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto mengatakan Kafe Ocean disegel tidak boleh beroperasi selama tiga hari ke depan. "Termasuk juga tempat penginapan per enam jam itu disegel," kata Haris.
Tidak hanya itu, pemilik tempat penginapan akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin (25/1) untuk proses penindakan lebih lanjut.
Menurut dia, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.
"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami isteri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.
Ia mengatakan 10 pasang muda-mudi bukan suami isteri ini dibawa ke Kantor Kelurahan Pinang Ranti, selain didata juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Jika selanjutnya didapati melalukan perbuatan serupa, sesuai data yang telah tersimpan di kelurahan, maka akan dikenai sanksi lebih tegas. "Jika masih melanggar lagi maka akan dikenai sanksi lebih tegas lagi," ujar Haris.
Pengawasan PSBB yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kecamatan Cipayung dan Makasar ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID 19, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID 19 serta Keputusan Gubernur DKI No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa PSBB Ketat Menuju PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut maupun lokasi lain yang ditengarai masih ada tempat usaha maupun tempat penginapan per jam yang beroperasi melewati batas ketentuan.
"Kami juga mengimbau agar selama masa PSBB ini masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19 di wilayah Jakarta Timur," kata Haris.