Polisi tangkap dua pemuda bawa senjata api rakitan

id Polisi,Pemuda bawa senpi,Begal,Polresta Bandarlampung

Polisi tangkap dua pemuda bawa senjata api rakitan

Polresta Bandarlampung tangkap dua pemuda bawa senjata rakitan. Senin. (5/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung menangkap dua pemuda berinisial (AF)  24 tahun dan (KI) 30 tahun warga Gunung Sugih Besar Kabupaten Lampung Timur yang membawa senjata api rakitan jenis revolver saat melakukan patroli.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha, di Bandarlampung, Senin, mengatakan bahwa ke dua pelaku diamankan ketika anggota Satlantas Polsekta Kedaton melakukan patroli di JL ZA Pagar Alam dan mencoba menghentikan kendaraan roda dua yang mereka tunggangi tanpa plat nomor dari arah museum Lampung.

"Namun, ketika hendak ditangkap oleh petugas merak mencoba mengencangkan laju kendaraannya tapi petugas saat itu sigap dan mampu menghentikan sepeda motor mereka," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, saat ingin dilakukan penggeledahan salah satu dari mereka mencoba melarikan diri ke arah Terminal Rajabasa dan sempat menodongkan pistol ke warga yang berada di sana.

"Bahkan pelaku sempat mencoba berusaha membuang tembakan namun peluru tidak meledak," kata dia.

Melihat kejadian itu, lanjut dia, satu pelaku yang sudah tertangkap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah pistol rakitan juga di celananya.

Ia mengatakan bahwa saat ini kedua pemuda atau pelaku tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kedaton guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan yakni dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit kendaraan roda dua mereka Honda Beat Street warna silver tanpa plat," kata dia.