KPU tetapkan tiga pasangan calon di Pilkada Bandarlampung

id COVID-19,Pilkada

KPU tetapkan tiga pasangan calon di Pilkada Bandarlampung

Komisioner KPU Kita Bandarlampung saat melakukan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan pada pilkada serentak. Rabu. (23/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Keputusan penetapan tersebut merupakan  hasil rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon secara tertutup di kantor KPU Bandarlampung," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi di Bandarlampung, Rabu.

Ketiga pasangan calon wali Kota dan wakil wali kota Bandarlampung tersebut adalah Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Dia mengungkapkan bahwa pada proses verifikasi administrasi dokumen para bakal calon tersebut, ada beberapa berkas yang harus diperbaiki oleh mereka. Namun, hal itu sudah selesai diklarifikasi.

Sehingga, lanjut dia, dari hasil pleno yang dilakukan selama proses verifikasi administrasi perbaikian dokumen, ketiga pasangan calon berkas itu telah memenuhi syarat.

"Jadi secara resmi mereka sudah menjadi pasangan calon," kata dia.

Ketua KPU itu menuturkan bahwa berkas penetapan pasangan calon tersebut nantinya akan diserahkan oleh masing-masing pasangan calon  melalui tim pemenangan (LO) mereka.

"Karena tadi rapat pleno hanya antara internal Komisioner KPU saja maka berkas salinan pasangan calon akan kita berikan secara khusus ke LO," jelasnya.