Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus istiqlal, didampingi Wakil Bupati Erlina, dan Sekretaris Daerah Lingga Kesuma, menyambut kedatangan anggota DPD RI asal Provinsi Lampung beserta rombongan dalam rangka kegiatan reses di Kabupaten Pesisir Barat.
“Selamat datang di Kabupaten Pesisir Barat, semoga dengan adanya kunjungan reses ini dapat menampung aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat yang ada. Dan dapat menampung segala aspirasi dan bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Pesisir Barat ini, mengingat Kabupaten Pesisir Barat masih sangat membutuhkan stimulasi pembangunan diberbagai sektor agar dapat mengejar ketertinggalan dan mampu sejajar dengan Kabupaten lain,”kata Agus Istiqlal, di Pesisir Barat, Provinsi Lampung
Anggota DPD RI Asal Lampung Bustami Zainudin, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa tugas dari DPD RI adalah menyerap dan memperjuangkan seluruh aspirasi dari wilayah dapilnya untuk bisa diparipurnakan di DPD, mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Senator ini berjanji untuk mewujudkan satu atau dua aspirasi hasil kunjungannya di Pesisir Barat dengan catatan kelengkapan berkas usulan itu harus ada sebelum masa resesnya di wilayah Provinsi Lampung berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Barat Miswandi Hasan, mengatakan bahwa adapun agenda prioritas dari komite II DPD RI ini meliputi fungsi legislasi dan fungsi pengawasan tentang undang-undang no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang no.31 tahun 2004 tentang perikanan, undang-undang no.29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman, undang-undang no.32 tahun 2014 tentang kelautan, undang-undang no.22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, undang-undang no.28 tahun 2020 tentang bangunan dan gedung, undang-undang no.6 tahun 2017 tentang arsitek, dan undang-undang no.4 tahun 2011 tentang informasi geofasial.