KKP segera cek izin eksplorasi pasir laut di Lampung Timur

id kkp, mneteri kp, edhy prabowo

KKP segera cek izin eksplorasi pasir laut  di Lampung Timur

Nelayan memperbaiki jaring di Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (18/1). Sebagian besar nelayan yang menggunakan jaring tradisional di daerah tersebut, mengaku kecewa atas dicabutnya larangan penggunaan jaring cantrang yang dianggap akan merusak ekosistem bawah laut dan berdampak pada pendapatan nelayan tradisional.( Antara Jatim/Budi Candra Setya)

Lampung Timur (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan segera melakukan pengecekan perizinan perusahaan yang mengeksplorasi pasir laut di wilayah perairan laut Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

"Pak Dirjen, kalau belum ada izinnya itu ditangkap saja. Kalau ada izinnya dicabut saja dulu," kata Menteri Edhy Prabowo saat berada di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Minggu (19/7), menjawab keluhan perwakilan nelayan yang mempersoalkan eksplorasi pasir laut oleh perusahaan penambang yang membuat nelayan resah.

Menteri menugaskan Dirjen segera mengecek perizinan perusahaan tersebut dan berkoordinasi dengan nelayan dan Gubernur Lampung.

Menyeri KP Edhy Prabowo mengaku telah lama mendengar adanya penolakan nelayan atas eksplorasi pasir laut di perairan Lampung Timur.

Politisi Partai Gerindra ini meminta nelayan tenang dan mempercayakan masalah itu kepada pemerintah.

"Gak usah marah-marah, percayakan pada pemerintah. Pemerintah bersama rakyat, " ucapnya kepada para nelayan.

Dikatakan, Presiden Jokowi menugasinya dua hal yaitu pertama berkomunikasi dengan nelayan dan membangun budidaya perikanan.

"Jadi saya fokus dua hal ini, kalau ada yang komplain, saya tidak peduli yang penting rakyat makan," ujarnya.

Sementara itu, terkait aspirasi nelayan cantrang atau trawl agar tidak ada penangkapan nelayan terkait alat tangkap yang dilarang, mantan Ketua Komisi IV DPR RI ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penangkapan oleh penegak hukum.

Menurutnya, dirinya telah melakukan komunikasi dan MoU dengan Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak ada lagi penangkapan terhadap nelayan karena pelanggaran alat tangkap.

"Urusan nelayan sekarang urusan pembinaan, kalau ada pelanggaran alat tangkap dan surat kapal dikasih peringatan dan pembinaan kecuali bapak-bapak mengedarkan narkoba lewat laut dan menyelundupkan bahan peledak, itu urusan hukum, saya tidak ikut-ikutan, " jelasnya.