
555 kendaraan mudik menuju Merak diperintahkan putar balik

Mari sayangi keluarga anda, jangan bawa potensi virus ke kampung halaman dan lebih baik di rumah aja, kata dia
Serang (ANTARA) - Sebanyak 555 unit kendaraan dengan tujuan Pelabuhan Merak untuk pulang kampung alias mudik ke Pulau Sumatera diperintahkan memutar balik oleh polisi dan petugas yang berjaga di pos-pos jaga gerbang tol Pelabuhan Merak.
“Kurang lebih 555 kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak sudah kami suruh putar balik selama tiga hari Operasi Ketupat Kalimaya 2020. Pelabuhan nampak sepi dari kendaraan pribadi, hanya mobil barang dan logistik. Ini tandanya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik sudah bagus,” kata Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Polisi Agung Santoso, di Cilegon, Senin.
Ia mengatakan, di Pelabuhan Merak juga sepi dari kendaraan pribadi dan roda dua.
Baca juga: Bandarlampung perketat penjagaan di enam pintu masuk
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, menambahkan, Operasi Ketupat Kalimaya 2020 merupakan operasi kemanusiaan yang lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. Juga sebagai upaya polisi mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan pulang kampung alias mudik serta pemberlakuan PSBB.
"Operasi Ketupat Kalimaya di tahun ini sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya, karena lebih awal dilaksanakan dan lebih spesifik berdasarkan sasaran operasi di tengah kondisi pandemi COVID-19" kata dia.
Baca juga: Penularan COVID-19 sangat mungkin terjadi di perjalanan mudik
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan pulang kampung alias mudik, hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan warga dan keluarga di kampung halaman.
"Mari sayangi keluarga anda, jangan bawa potensi virus ke kampung halaman dan lebih baik di rumah aja," kata dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan, dalam menegakkan anjuran pemerintah untuk tidak pulang kampung alias mudik pada masa pandemi COVID-19, dipastikan pemudik akan diberhentikan dan diperiksa polisi.
Pewarta : Mulyana
Editor:
Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
