Bandarlampung (ANTARA) - Ditlantas Polda Lampung menyatakan kesiapannya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) terkait pelarangan mudik usai Presiden Joko Widodo menetapkan pengumuman tersebut beberapa waktu lalu.
"Terlebih saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, di Bandarlampung, Minggu.
Pihaknya menegaskan dan meminta kepada para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya pemutus mata rantai COVID-19.
Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan berputar ke arah perjalanannya.
Pada tahap awal, sejak 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.
Kemudian, pada 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.
"Dalam hal ini, pelarangan sementara kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan dibawa dengan menggunakan jalan nasional atau jalan tol," ujarnya.
Chiko menjelaskan peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Larangan sementara itu diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan beberapa provinsi di sumatera.
Polda Lampung pun sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut, ke jajaran lembaga terkait. Serta bekerja sama dengan pihak instansi lainnya dalam penjabaran Permenhub No 25 tahun 2020.diantaranya meliputi dinas perhubungan, kesehatan,TNI dan Polri serta pemangku kepentingan terkait dan beberapa unsur pemerintahan maupun ormas.
Berita Terkait
Reza Artamevia dilaporkan ke polisi terkait penipuan bisnis berlian Rp18,5 miliar
Senin, 18 November 2024 8:21 Wib
Polda Lampung laksanakan pemeriksaan urine kepada anggota
Jumat, 15 November 2024 20:10 Wib
Polda Lampung tangkap pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster
Jumat, 15 November 2024 17:51 Wib
Tuntaskan mafia tanah, Polda Lampung kembali raih Pin Emas
Kamis, 14 November 2024 13:05 Wib
Mabes Polri kirim 300 personel Brimob amankan pilkada
Rabu, 13 November 2024 16:34 Wib
Kapolda Lampung tegaskan netralitas Polri harga mati dan demokrasi harus terjaga
Selasa, 12 November 2024 12:19 Wib
Polda Lampung ungkap 111 kasus judi pada 2024
Selasa, 12 November 2024 10:42 Wib
19 kendaraan alami kecelakaan beruntun di tol, 1 orang tewas dan 8 luka-luka
Senin, 11 November 2024 18:41 Wib