Lampung Selatan segera realisasikan pangan berkelanjutan

id Pertanian, pangan, lampung selatan

Lampung Selatan segera realisasikan pangan berkelanjutan

Lahan pertanian di Kabupaten Lampung Selatan. ANTARA/HO-Dinas Lampung Selatan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera merealisasikan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

"Kabupaten Lampung Selatan memiliki total luas sawah seluas 45.575 hektare, dan seluas 36.052 hektare akan masuk ke dalam LP2B geospasial, semua telah masuk dalam draf peraturan daerah, dan hanya menunggu koordinasi dengan DPRD untuk selanjutnya dibuat sebagai peraturan daerah," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto di Lampung Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan, peta spasial LP2B Lampung Selatan terdiri atas 17 kecamatan, dan telah melaksanakan verifikasi luas oleh BPN yang melibatkan penyuluh pertanian Lampung Selatan pada 2019.

"Untuk menyusun Perda LP2B yang terdiri dari naskah akademik serta draf perda, Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan sebanyak Rp145 juta," katanya.

Menurutnya, peta LP2B saat ini telah digunakan sebagai tolak ukur perizinan bagi investor.

"Investor yang akan menggunakan lahan di Lampung Selatan harus lolos pengecekan titik koordinat LP2B, untuk melanjutkan proses perizinan investasi," katanya.

Langkah Kabupaten Lampung Selatan dalam merealisasikan Peraturan Daerah LP2B, disambut baik oleh Kementerian Pertanian.

"Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, sehingga kami mengapresiasi Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyediakan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui penetapan LP2B," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy.

Menurutnya, perlindungan LP2B menjadi tanggung jawab seluruh pihak, tidak hanya bagi pelaku di sektor pertanian.