Jakarta (ANTARA) - Selebritas Roro Fitria mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro Fitria membenarkan kabar tersebut.
Menurut dia, Roro Fitria menjadi salah satu dari 30.000 narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas," ujar Asgar Sjafrie saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Revisi PP No 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.
Meski telah bebas, Roro Fitria tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), melalui video call.
Berita Terkait
Lisa Fitria rilis merek busana bertema otomotif di JFT 2022
Kamis, 10 Februari 2022 11:50 Wib
"Kebohongan putih" di tangan Lisa Fitria
Minggu, 16 Mei 2021 14:17 Wib
Jurnalis Tirto.id laporkan oknum polisi ke Propam Mabes Polri
Kamis, 10 Oktober 2019 6:11 Wib
Polisi tetapkan artis Roro Fitria tersangka narkoba
Kamis, 15 Februari 2018 16:15 Wib
Jurnalis Lampung Antusias Ikuti Penghargaan Saidatul Fitriah
Minggu, 7 September 2014 13:27 Wib
AJI Berikan Penghargaan Saidatul Fitria dan Kamaroedin
Sabtu, 6 September 2014 21:24 Wib