Resepsi pernikahan di Kuningan dibubarkan polisi terkait COVID-19

id Wabah virus corona

Resepsi pernikahan di Kuningan dibubarkan polisi terkait COVID-19

Anggota Polsek Cilimus saat membubarkan acara resepsi pernikahan. ANTARA/HO-Polsek Cilimus

Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, yang lainnya, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang, ujarnya
Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilimus, Polres Kuningan, Jawa Barat, membubarkan acara resepsi pernikahan salah seorang warga dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Kami membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut," kata Kapolsek Cilimus AKP Setyo Aji di Kuningan, Jumat.

Menurut dia, penyelenggara acara adalah warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan memaksakan untuk menggelar acara pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.

Baca juga: Resepsi pernikahan di Gorontalo dibubarkan polisi

Baca juga: Polda Lampung imbau masyarakat tidak selenggarakan keramaian

Baca juga: Antisipasi sebaran COVID-19, Pemprov batasi kegiatan di keramaian


Aji mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi resepsi pernikahan setelah mendapatkan informasi masih adanya acara yang mengumpulkan banyak orang.

"Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, yang lainnya, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang," ujarnya.

Kapolsel mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa.

"Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif," katanya.