Bupati Pesisir Barat sampaikan 8 Ranperda pada siding paripurna

id Lampung, pesisir barat

Bupati Pesisir Barat sampaikan 8 Ranperda pada siding paripurna

Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus istiqlal membacakan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD tahun 2020 pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat. (Foto : Antaralampung/doc/Pesisir Barat)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal membacakan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD tahun 2020 pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat.

Sidang paripurna ini dihadiri oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Daerah, dan sejumlah kepala OPD setempat.

“Kita di sini sampaikan ada nota penjelasan terhadap delapan ranperda 2020 usulan kepala daerah,” kata Agus Istiqlal, di Pesisir Barat. Kamis.

Menurutnya, kedelapan ranperda itu, yakni tentang Kebersihan dan Keindahan, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

Selanjunta, ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 20 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Atas Perda nomor 21 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 22 tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Terkait ranperda Kebersihan dan Keindahan di Kabupaten Pesisir Barat, Bupati menyatakan dibutuhkan upaya dari pemerintah dalam membuat arah kebijakan yaitu, melalui rancangan peraturan daerah tentang kebersihan dan keindahan sebagai bentuk upaya dari pemerintah daerah dalam menata dan menjaga kebersihan serta keindahan setempat.

Selanjutnya, salah satu usul Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menurutnya ranperda ini merupakan sebuah pondasi bagi suksesnya tatanan kehidupan di masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal melalui peran serta masyarakat dalam memajukan ketertiban kebersihan dan keindahan, maka perlu pedoman perilaku tertib bagi masyarakat.

”Dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan tentram, perlu dirumuskan sebuah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya. namun pengaturan dalam peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 12 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kehidupan bermasyarakat, terutama pengaturan mengenai minuman beralkohol yang dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum,” tambahnya