Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang tersangka saat akan mengantar pesanan berupa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Antasari, Kota Bandarlampung.
"Hari ini kami menangkap tersangka atas nama Joni Efendi saat akan mengantarkan satu kilogram sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Joni merupakan pengembangan dari dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Pada bulan Desember 2019 lalu, Polda Lampung telah menangkap tersangka atas nama Asep.
Dari tersangka Asep, kemudian pihaknya kembali mengembangkannya, sehingga kembali menangkap tersangka Supriadi di wilayah Bandarlampung.
"Dari tangan tersangka Supriadi, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram," kata dia.
Shobarmen melanjutkan, dari kedua tersangka tersebut, pihaknya kembali mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka Joni Efendi. Tersangka Joni ditangkap saat petugas melakukan pengintaian ketika hendak mengirimkan sabu-sabu sebanyak satu kilogram.
"Dari mereka total semua barang bukti yang kami sita jumlahnya sebanyak dua kilogram," kata dia lagi.
Informasi yang beredar, tersangka Joni merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi di Provinsi Lampung. Menanggapi itu, Shobarmen masih akan mendalami dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Informasi PNS saat ini masih kami dalami karena dia belum mengaku, kita akan korek dan akan koordinasi dengan instansi terkait," katanya pula.
Sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh dan rencana akan diedarkan di Provinsi Lampung sesuai lokasi yang dianggap para tersangka banyak peminatnya. Tersangka Joni sendiri mengaku telah dua kali mengantarkan barang tersebut dan mendapatkan bayaran sebesar Rp500 ribu.
"Pengakuannya sudah dua kali dan mendapatkan Rp500 ribu sekali antar. Saat ini kami masih memburu DPO berinisial S yang merupakan warga Bandarlampung," kata Shobarmen pula.