Bandarlampung (ANTARA) - Polres Pesawaran menahan sebanyak 17 orang tersangka atas perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila) dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (diksar) di perguruan tinggi itu.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan kita tahan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Pesawaran dan berdasarkan hasil visum dari korban atas nama Frans Salsa Romando," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu.
Baca Juga: 17 Mahasiswanya ditetapkan tersangka, UNILA tunggu perkembangan kasusnya dari kepolisian
Dia melanjutkan 17 tersangka itu yakni FD (19), KP (20), RA (20), AR (21), Hu (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), dan AP (19). Kemudian ZR (24), FA (22), BY (22), BR (21), KD (20), KS (20), dan SD (21).
"Untuk para tersangka dikenakan pasal berbeda mulai dari pasal 170, 351, 359, dan 360. Mereka semua sudah dilakukan penahanan," kata dia.
Pandra menjelaskan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua kakinya, perut, punggung, mata kiri dan kanan, pipi, lutut kiri dan kanan, dan tungkai kanan.
"Luka lecet maupun lebam itu berdiameter mulai 1 centimeter hingga 4 centimeter," kata dia lagi.
Berita Terkait
Lakukan KDRT, suami selebgram Lampung ditetapkan sebagai tersangka
Jumat, 4 Oktober 2024 21:37 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka pelaku perundungan siswi SMP
Rabu, 2 Oktober 2024 15:22 Wib
Polisi tetapkan 15 tersangka dari penemuan 7 mayat di Kali Bekasi
Minggu, 22 September 2024 18:38 Wib
Kejari tetapkan tiga tersangka korupsi insentif Satpol PP Lamsel
Rabu, 18 September 2024 12:52 Wib
Polisi tangkap dua pelajar tersangka penganiayaan hingga korban tewas
Sabtu, 31 Agustus 2024 6:53 Wib
Motif tersangka menganiaya siswa SMPN di Sukabumi hingga tewas karena dendam dan solidaritas
Sabtu, 31 Agustus 2024 5:38 Wib
KPK tahan dua tersangka dugaan korupsi di PT Jasindo
Selasa, 27 Agustus 2024 19:53 Wib
Kejati tetapkan 5 tersangka kasus korupsi SPAM Bandarlampung
Kamis, 22 Agustus 2024 21:23 Wib