Bandarlampung (ANTARA) - Polres Pesawaran menahan sebanyak 17 orang tersangka atas perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila) dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (diksar) di perguruan tinggi itu.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan kita tahan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Pesawaran dan berdasarkan hasil visum dari korban atas nama Frans Salsa Romando," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu.
Baca Juga: 17 Mahasiswanya ditetapkan tersangka, UNILA tunggu perkembangan kasusnya dari kepolisian
Dia melanjutkan 17 tersangka itu yakni FD (19), KP (20), RA (20), AR (21), Hu (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), dan AP (19). Kemudian ZR (24), FA (22), BY (22), BR (21), KD (20), KS (20), dan SD (21).
"Untuk para tersangka dikenakan pasal berbeda mulai dari pasal 170, 351, 359, dan 360. Mereka semua sudah dilakukan penahanan," kata dia.
Pandra menjelaskan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua kakinya, perut, punggung, mata kiri dan kanan, pipi, lutut kiri dan kanan, dan tungkai kanan.
"Luka lecet maupun lebam itu berdiameter mulai 1 centimeter hingga 4 centimeter," kata dia lagi.
Berita Terkait
Keluarga korban minta tersangka pengancaman segera disidangkan
Selasa, 19 Maret 2024 14:46 Wib
Sekda Bandung Ema Sumarna jadi tersangka KPK
Kamis, 14 Maret 2024 18:18 Wib
Polres Lampung Selatan tetapkan tersangka penganiayaan tewaskan santri di Kalianda
Rabu, 13 Maret 2024 18:49 Wib
Bareskrim: DPO tersangka PPLN Kuala Lumpur serahkan diri
Rabu, 13 Maret 2024 11:20 Wib
Caleg DPR RI jadi tersangka politik uang di Makassar
Minggu, 10 Maret 2024 21:51 Wib
Tersangka korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu kembalikan kerugian negara
Kamis, 7 Maret 2024 21:05 Wib
Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Yogya
Kamis, 7 Maret 2024 13:26 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib