Bandarlampung (ANTARA) - Polres Pesawaran menahan sebanyak 17 orang tersangka atas perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila) dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (diksar) di perguruan tinggi itu.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan kita tahan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Pesawaran dan berdasarkan hasil visum dari korban atas nama Frans Salsa Romando," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu.
Baca Juga: 17 Mahasiswanya ditetapkan tersangka, UNILA tunggu perkembangan kasusnya dari kepolisian
Dia melanjutkan 17 tersangka itu yakni FD (19), KP (20), RA (20), AR (21), Hu (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), dan AP (19). Kemudian ZR (24), FA (22), BY (22), BR (21), KD (20), KS (20), dan SD (21).
"Untuk para tersangka dikenakan pasal berbeda mulai dari pasal 170, 351, 359, dan 360. Mereka semua sudah dilakukan penahanan," kata dia.
Pandra menjelaskan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua kakinya, perut, punggung, mata kiri dan kanan, pipi, lutut kiri dan kanan, dan tungkai kanan.
"Luka lecet maupun lebam itu berdiameter mulai 1 centimeter hingga 4 centimeter," kata dia lagi.
Berita Terkait
Rumah keluarga SYL di Makassar digeledah KPK
Kamis, 16 Mei 2024 21:48 Wib
Dua remaja jadi tersangka kasus tawuran tewaskan pelajar
Minggu, 5 Mei 2024 21:59 Wib
Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangka pemeras investor
Jumat, 3 Mei 2024 12:56 Wib
Bareskrim: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 11:59 Wib
Polisi tangkap paman dan kemenakan sebagai tersangka pelaku pembunuhan
Jumat, 3 Mei 2024 10:30 Wib
Polisi segera tetapkan tersangka baru pembunuhan santri di Tebo Jambi
Minggu, 28 April 2024 5:50 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
Polisi tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus penganiayaan "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:27 Wib