Polisi tahan 17 tersangka Diksar Unila

id 17 tersangka, pesawaran, diksar

Polisi tahan 17 tersangka Diksar Unila

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Polres Pesawaran menahan sebanyak 17 orang tersangka atas perkara tewasnya mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila) dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (diksar) di perguruan tinggi itu.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan kita tahan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Pesawaran dan berdasarkan hasil visum dari korban atas nama Frans Salsa Romando," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu.

Baca Juga: 17 Mahasiswanya ditetapkan tersangka, UNILA tunggu perkembangan kasusnya dari kepolisian

Dia melanjutkan 17 tersangka itu yakni FD (19), KP (20), RA (20), AR (21), Hu (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), dan AP (19). Kemudian ZR (24), FA (22), BY (22), BR (21), KD (20), KS (20), dan SD (21).

"Untuk para tersangka dikenakan pasal berbeda mulai dari pasal 170, 351, 359, dan 360. Mereka semua sudah dilakukan penahanan," kata dia.

Pandra menjelaskan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua kakinya, perut, punggung, mata kiri dan kanan, pipi, lutut kiri dan kanan, dan tungkai kanan.

"Luka lecet maupun lebam itu berdiameter mulai 1 centimeter hingga 4 centimeter," kata dia lagi.