Indef menilai aturan bisnis konvensional dan digital harus proporsional

id penyetaraan,bisnis konvesional,bisnis digital,proporsional,aturan

Indef menilai aturan bisnis konvensional dan digital harus proporsional

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi di Jakarta, Senin (19/8/2019). (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai penyetaraan tingkat aturan main atau level of playing field oleh pemerintah bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce (digital) harus proporsional.

"Masalah pengaturan aturan main ketika ada pengenaan pajak dari pemerintah, usaha besar yang bertarung dengan pemilik modal besar bisa dikenakan pajak yang proporsional di antara mereka. Sedangkan usaha kecil bertarung dengan pemilik modal kecil bisa dikenakan juga pajak yang proporsional di antara usaha kecil," ujar Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad di Jakarta, Senin.

Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa ketika semua pelaku usaha diperlakukan dengan tarif pajak yang sama, ini yang tidak fair. Level aturan main atau playing field yang perlu berbeda antara para pelaku usaha dan itu penting.

Pajak digital bukan hanya persoalan di Indonesia melainkan juga terdapat di seluruh negara. Masalah pajak itu harus dibebankan kepada negara pengimpor atau negara pengekspor saja sampai sekarang menjadi masalah.



Contohnya Eropa menargetkan pajak penerimaan e-commerce sebesar tiga persen, tapi negara lain keberatan akan hal tersebut. Dengan demikian pajak digital merupakan persoalan yang belum selesai dan harus dibicarakan.

"Saya mengapresiasi saat kemarin pemerintah mencabut peraturan menteri keuangan tentang pajak e-commerce, tapi kita juga harus mewaspadai seberapa besar efeknya terhadap usaha kecil, menengah dan besar. Jangan sampai ketika ada orang yang baru memulai usaha di bisnis e-commerce kemudian dikenakan pajak sehingga membuat bisnisnya layu duluan sebelum berkembang," ujarnya.

Sebelumnya dalam pidato RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di hadapan anggota parlemen, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan di sektor perpajakan di era digital saat ini.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp1.861,7 triliun, naik sebesar 13,3 persen jika dibandingkan proyeksi penerimaan pajak pada APBN tahun 2019.

Pemerintah juga menetapkan rasio pajak dalam RAPBN tahun 2020 yang diperkirakan mencapai 11,5 persen atau lebih tinggi dari tax ratio dalam outlook APBN tahun 2019 sebesar 11,1 persen.