Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah menerima seekor orangutan (pongo pygmaeus) yang diserahkan seorang warga Desa Bejarum Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Orangutan itu sempat dirawat selama tujuh tahun. Setelah diserahkan warga, orangutan itu langsung dibawa ke Pangkalan Bun untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah di Sampit, Jumat.
Awalnya BKSDA menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (11/8) lalu bahwa ada warga Desa Bejarum yang memelihara orangutan. Seperti diketahui, orangutan termasuk satwa dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara, dibunuh atau diperjualbelikan karena akan melanggar hukum.
Muriansyah kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lapangan. Setelah penelusuran selama tiga hari, akhirnya mereka menemukan orangutan yang dipelihara warga seperti yang diinformasikan sebelumnya.
Orangutan itu berjenis kelamin betina berusia sekitar delapan tahun. Orangutan itu dirawat oleh warga bernama Anang Ariansyah.
Anang mengaku menemukan orangutan itu ketika satwa langka itu berukuran kecil dan tanpa induk di hutan Desa Kandan Kecamatan Kota Besi, saat dirinya membelah kayu. Merasa kasihan, Anang kemudian membawa pulang anak orangutan tersebut untuk dirawat.
Hingga kini, sudah sekitar tujuh tahun Anang merawat orangutan tersebut. Dia memperlakukannya dengan baik dengan memberi makan agar orangutan tetap sehat.
Anang baru mengetahui bahwa orangutan tidak boleh dipelihara, setelah Muriansyah dan timnya datang memberi penjelasan. Setelah itu, meski dengan berat hati, Anang dan keluarganya merelakan dan menyerahkan orangutan tersebut kepada BKSDA untuk nantinya dilepasliarkan ke hutan yang merupakan habitat asli satwa itu.
"Kondisi orangutan cukup sehat. Kami berterima kasih atas pengertian dan kesadaran masyarakat untuk turut menyelamatkan satwa dilindungi," kata Muriansyah.
Muriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan atau membunuh satwa dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga bisa menyebabkan satwa dilindungi menuju kepunahan.
Ia mengingatkan jika menjumpai satwa dilindungi seperti orangutan, beruang, bekantan dan lainnya, masyarakat diminta menghubungi BKSDA agar satwa tersebut ditangkap dan dievakuasi dengan cara yang benar untuk kemudian kemudian dilepasliarkan di hutan yang merupakan habitat aslinya.
Berita Terkait
FIFpro minta PSSI untuk menginvestigasi kasus pemain Kalteng Putra
Jumat, 2 Februari 2024 19:40 Wib
Polda Metro Jaya lakukan serah terima jabatan delapan PJU
Jumat, 29 Desember 2023 11:44 Wib
Akibat Karhutla di Sampit, jarak pandang kurang dari 10 meter
Senin, 2 Oktober 2023 8:36 Wib
Polda Kalteng sita 14 kilogram sabu selama Januari-Juni 2023
Jumat, 30 Juni 2023 10:32 Wib
Koruptor dana desa yang kabur ke Kalteng ditangkap
Kamis, 11 Mei 2023 8:48 Wib
Banjir rendam jalan lintas Palangka Raya-Buntok
Sabtu, 1 April 2023 11:04 Wib
KPK bawa dua koper usai geledah kantor Bupati Kapuas
Selasa, 28 Maret 2023 21:19 Wib
Satu napi melarikan diri tewas dan tiga berhasil ditangkap
Rabu, 8 Maret 2023 5:45 Wib