DPR: Stop penjualan kartu seluler Zain

id zain,operator zain ,operator tanpa izin

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR-RI Evita Nursanty meminta Kemkominfo menghentikan seluruh kegiatan dan layanan operator seluler asal Arab Saudi, Zain di Indonesia karena melanggar Undang-Undang dan tidak adil bagi dunia bisnis terutama sektor telekomunikasi.

“Kemkominfo seharusnya segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Zain di embarkasi haji di Indonesia,” kata Evita, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pada rapat dengar pendapat dengan Menkominfo Rudiantara, dirinya melontarkan keberatan terkait maraknya penyebaran kartu perdana Zain di sejumlah embarkasi di Tanah Air.

Persoalannya, lanjut Evita, yang dilakukan Zain di Indonesia melanggar UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. Ini disebabkan Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing namun bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

Untuk itu Komisi I DPR mengharapkan Kemkominfo berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi dan bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia.

“Kontribusi operator telekomunikasi dalam negeri sudah pasti dalam bentuk dana kewajiban pelayanan universal (USO) dan menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga Kominfo seharusnya melindungi operator telekomunikasi nasional. Bukan membiarkan operator asing mendistribusikan sim card dan menjual layanannya di Indonesia,” tegas Evita.

Penjualan kartu perdana operator luar negeri, Zain di wilayah Indonesia akan menghilangkan kedaulatan pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa penjualan layanan telekomunikasi oleh Zain bagi jamaah asal Indonesia yang akan beribadah haji Saudi Arabia memiliki implikasi yang sangat luas.

Jumlah jamaah asal Indonesia terbilang banyak, jadi praktik penjualan layanan telekomunikasi yang dilakukan Zain di Indonesia berpotensi mengurangi pajak dan pendapatan lainnya bagi negara.

Untuk itu, Alamsyah mewanti-wanti pemerintah agar masuknya Zain di Indonesia, jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar.