Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan dan pengemasan 366.650 ekor benih lobster pada dua lokasi di Kota Bandarlampung.
"Penggerebekan di Kampung Sawah, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan Perum Nila Kandi, Kecamatan Bumi Waras. Anggota menggerebek pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Pandra menjelaskan penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat dan adanya laporan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP.A/966&967/VII/2019/LPG/SPKT tanggal 11 Juli 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian anggota dari Ditreskrimsus Polda Lampung menindaklanjuti dengan mendatangi penampungan dan pengemasan benih lobster tersebut.
"Pertama anggota mendatangi lokasi Kampung Sawah dan kemudian di Perum Nila Kandi," kata dia.
Pandra menambahkan, rencananya lobster tersebut akan diselundupkan dengan cara dikirim ke Jambi melalui jalur darat. Namun, sebelum dikirim, benih lobster tersebut berhasil digagalkan dari penampungannya.
Penggerebekan dua lokasi itu, anggota berhasil mengamankan sebanyak 18 orang pekerja yang bertugas melakukan penghitungan, pengemasan, dan pengepakan. Sebanyak 18 orang pekerja dari dua lokasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, kata Pandra lagi, anggota berhasil mengamankan sebanyak sepuluh orang dari TKP Kampung Sawah, yakni AR, A, A, AH, AS, AHS, M, S, SW, dan Z. Dari mereka anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.27.100 ekor benih lobster jenis mutiara berukuran satu sentimeter dan 279.550 ekor benih lobster jenis pasir berukuran 0,9 sentimeter.
Sedangkan dari TKP Perum Nila Kandi anggota mengamankan sebanyak delapan orang tersangka, yakni AT, I, LB, LR, R, UJ, JF, dan K. Dari mereka anggota berhasil mengamankan barang bukti 60 ribu ekor benih lobster.
"Total keseluruhan sebanyak 366.650 ekor dengan kerugian sebesar Rp48,2 miliar," kata dia.
Dalam perkara tersebut, delapan belas orang tersangka dikenakan pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 dan pasal 86 ayat 1 juncto pasal 12 ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Berita Terkait
Polisi tangkap sembilan penambang emas ilegal
Kamis, 18 April 2024 10:54 Wib
OJK menemukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 20:21 Wib
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI non prosedural di Kepri
Selasa, 26 Maret 2024 22:36 Wib
OJK catat kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:10 Wib
Penyelundupan ribuan ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni digagalkan
Sabtu, 23 Maret 2024 17:40 Wib
Satgas Pasti hentikan dua entitas yang lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:02 Wib
Satgas Pasti koordinasi berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 11:42 Wib
Gakkum KLHK setop kegiatan ilegal PT HKKB di Jl Soerkarno-Hatta
Selasa, 5 Maret 2024 13:27 Wib