Gubernur minta KPH data ulang luas dan status hutan di Lampung

id gubernur lampung, pemprov lampung, dinas kehutanan lampung, kph

Gubernur minta KPH data ulang luas dan status hutan di Lampung

Gubernur Lampung Arina Djunaidi menerima audensi pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bandarlampung, Rabu, (10/7/2019) (Antara Lampung/HO)

Yang saya tahu, hutan negara itu wajib hukumnya dipertahankan, akan tetapi tidak diharamkan apabila hutan itu dapat bertambah asalkan dengan satu syarat yaitu tidak merusak kawasan hutan itu sendiri
Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menginstruksikan seluruh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di daerah setempat untuk mendata ulang luas dan status lahan hutan.

"Yang saya tahu, hutan negara itu wajib hukumnya dipertahankan, akan tetapi tidak diharamkan apabila hutan itu dapat bertambah asalkan dengan satu syarat yaitu tidak merusak kawasan hutan itu sendiri," kata dia, di Bandarlampung, Rabu, (10/7).

Menurut Arinal, sejauh ini pemanfaatan serta tata kelola hutan yang ada di Provinsi Lampung belum dikelola dengan optimal sesuai dengan status serta peruntukkannya.

"Oleh karena itu teman-teman KPH harus benar-benar menguasai dan memahami tugas serta tanggung jawabnya masing-masing apabila ingin mengembangkan wilayah hutan tersebut," tutur Arinal.

Baca juga: Gubernur Arinal paparkan kesiapan Lampung jadi Ibu Kota Indonesia

Arinal menegaskan bahwa kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi harus dijaga legalitasnya.

"Semua itu dapat kita lakukan bersama-sama tergantung kepada kemampuan kita untuk mempertahankannya dan kemauan kita untuk memfungsikannya," ujarnya.

Sementara itu, Bagus Herudojo Tjiptono selaku Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat (BUPSHA) Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSKL KLHK) menuturkan bahwa tujuan kedatangannya yakni didasarkan atas akan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional KPH.

"Saya mengharapkan masukan-masukan dari gubernur yang nantinya akan menjadi bagian dari materi pembahasan pada Rakor tersebut," tutur Herudojo.

Audiensi ini sendiri, bertujuan untuk menerima masukan Gubernur Arinal sebagai bahan Rapat Koordinasi Nasional KPH yang akan digelar pada tanggal 24 - 25 Juli 2019 mendatang di Yogyakarta.

Baca juga: Gubernur Arinal ajak kaum milenial dongkrak perekonomian Lampung

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bahri beserta jajarannya dan seluruh KPH di Wilayah Provinsi Lampung.