Sekolah diingatkan dilarang jual beli kursi PPDB

id PPDB,Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto

Sekolah diingatkan dilarang jual beli kursi PPDB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (Foto: ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Pihak sekolah diingatkan agar tidak ada jual beli kursi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020 untuk tingkat sekolah dasar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kami wanti-wanti sekolah, jangan sampai ada praktik seperti ini. Karena proses penerimaan gratis dan tidak boleh ada permainan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto di Banjarmasin, Selasa (30/4).

Jika dari laporan masyarakat ditemukan ada permainan jual beli yang merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya, maka Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Adapun untuk ketentuan satu rombongan belajar, sudah ditetapkan maksimal 32 murid dalam satu kelas. Untuk itu, pihak sekolah diharapkan mentaatinya karena sudah sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

"Jadi, tidak ada yang namanya nambah-nambah kursi dan sebagainya. Kalau sampai ada, masyarakat segera melapor," tutur
Totok menegaskan.

Apalagi segala aturan terkait PPDB tersebut sudah disepakati berdasarkan hasil rapat antara Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan koordinator pengawas dan unsur kelompok kerja Kepala Sekolah SD di lima kecamatan se-Kota Banjarmasin.

Ditetapkan juga soal usia peserta didik yang diterima di kelas I Sekolah Dasar, yakni untuk calon peserta didik berusia 7 tahun wajib diterima. Sedangkan usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2019.

Kemudian jika umur anak kurang dari 6 tahun, maka wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog.

Untuk sekolah non inklusi dapat menerima anak berkebutuhan khusus sebanyak 1 atau 2 orang dan untuk sekolah inklusi maksimal 10 peren dari jumlah peserta didik yang diterima.

Apabila pendaftar melebihi daya tampung, sekolah dapat melakukan seleksi berdasarkan usia serta domisili tempat tinggal sesuai ketentuan zonasi

Untuk jalur luar zona Banjarmasin, ketentuannya maksimal 5 persen dari jumlah peserta didik yang diterima, dimana pengelolaannya diserahkan pada dewan guru sekolah.

"Yang perlu dipatuhi juga, sekolah tidak boleh melakukan tes baca tulis dan hitung serta ijazah TK tak menjadi syarat masuk SD," tandas Totok.

Kepada orangtua, juga diingatkan soal waktu pendaftaran agar jangan sampai terlewat. Karena PPDB hanya berlangsung dua hari dari tanggal 2 sampai 3 Mei dan pengumuman serta daftar ulang 4 Mei 2019.