Surabaya (ANTARA) - Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. Kasus ini berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dhiny Ardhani saat membacakan surat dakwaan mengatakan terdakwa diancam dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata JPU, saat membacakan surat dakwaan.
Terdakwa yang bekerja sebagai artis, kata dia, sedang mengalami sepi job, kemudian terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan.
"Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan, kemudian dari percakapan media WhatsApp," katanya
Terkait dengan permintaan terdakwa, kemudian Endang memberitahu Fitriandi untuk mencarikan seorang laki-laki yang mau diajak kencan dengan terdakwa.
"Selanjutnya, saksi kemudian dikenalkan dengan Tentri Novita dan dikenalkan dengan Dhani yang saat ini masih DPO terkait dengan permintaan tersebut," katanya.
Hingga kemudian, kata dia, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan melalui media sosial chatting WhatsApp dan ditunjukkan kepada Dhani dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas.
"Selanjutnya disepakati harga yang ditetapkan oleh saksi sebesar Rp75 juta, di luar biaya akomodasi dan Rp5 juga untuk jasa para penghubung," katanya.
Ia mengatakan, selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2019 terdakwa bertemu dengan Endang dan bersama-sama berangkat ke Surabaya dan sesampainya di Surabaya terdakwa dan saksi dijemput sopir ke salah satu hotel di Surabaya.
"Sesampainya di hotel, kemudian pelaku yang sudah berada di dalam kamar ditangkap oleh petugas dari Polda Jatim," katanya.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari terdakwa.
Berita Terkait
Benfica segel menang tipis 2-1 ketika jamu Marseille
Jumat, 12 April 2024 8:30 Wib
Atletico Madrid hajar Las Palmas 5-0
Minggu, 18 Februari 2024 5:27 Wib
Pemkot Bandarlampung izinkan kafe 'Angel'sWings' beroperasi kembali
Kamis, 27 Juli 2023 16:56 Wib
Angel Di Maria akan tinggalkan Juventus dan merapat ke klub di Arab Saudi
Rabu, 7 Juni 2023 20:51 Wib
Atletico Madrid imbang 2-2 kontra Villarreal
Senin, 5 Juni 2023 5:25 Wib
Juventus menang tipis 1-0 atas Freiburg
Jumat, 10 Maret 2023 7:31 Wib
Trigol Angel di Maria bawa Juventus lolos ke babak 16 besar
Jumat, 24 Februari 2023 5:39 Wib
Manajemen Angel's Wing akui kesalahan, jalankan usaha tak sesuai izin
Rabu, 8 Februari 2023 20:06 Wib