Waykanan, (Antaranews Lampung) – Bupati Waykanan, Provinsi Lampung Raden Adipati Surya mengatakan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara atau ASN yang bolos kerja pada hari Senin (4/2) karena Selasa (5/2) bertepatan dengan libur nasional perayaan Imlek 2019.
“saya akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja. Pada Senin mendatang pimpinan instansi akan berkeliling ke masing-masing dinas untuk mengecek daftar kehadiran pegawainya,” kata Adipati, di Blambangan Umpu, Ahad.
Menurutnya, jajaran Pemerintah Kabupaten Waykanan, akan membagi tugas untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada masing-masing kantor untuk mengecek daftar kehadiran pegawai.
Dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, BKD, Sat Pol PP dan Inspektorat akan dibagi tim untuk mendata jumlah pegawai yang masuk di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, sebagai ASN, wajib mematuhi kewajiban dan peraturan yang berlaku seperti masuk kerja tepat waktu, pulang tepat waktu, tidak membolos, sesuai tupoksi dan masih banyak lainnya.
“Jadi jangan sampai ada alasan, setiap ada alasan langsung di-'crosscheck' apakah benar atau tidak. Bila tidak akan langsung diproses oleh BKD,” ungkapnya.
Adipati mengharapkan, agar semua ASN di Kabupaten Waykanan tetap mematuhi peraturan yang ada dan tetap masuk kerja seperti biasanya, dan yang paling utama yaitu tetap membuka pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh ASN yang ada di Kabupaten Waykanan harus masuk kerja pada Senin 4 Februari 2019 mendatang. Walaupun hari kejepit kita tetap masuk kerja,” kata dia.
Menurutnya, dengan adanya hari "kejepit" ASN harus tetap masuk kerja seperti biasanya, dan tetap membuka pelayanan kepada masyarakat seperti peembuatan KK ,KTP, Akta Kelahiran, perizinan satu pintu, pembayaran kontribusi dan lainnya.
“Tidak ada izin ataupun beralasan untuk DL, karena hal seperti ini sudah banyak terjadi alasan ada urusan keluarga dan lainnya. Semuanya untuk menghindari hari 'kejepit',” katanya.****
(EM*T013)