Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Aparat Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap satu orang tersangka karena membawa hewan dilindungi berupa dua ekor pelanduk napu atau kancil kecil dalam keadaan mati.
"Tersangka berinisial SM (40) warga Pekon atau Desa Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SM diamankan di Pantai Kapuran, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Selasa (22/1)," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi teleponnya dari Bandarlampung, Kamis.
Edi melanjutkan hewan tersebut dibawa dalam keadaan mati dan dimasukkan ke dalam kotak atau tempat penyimpanan ikan. Tersangka membawanya melalui jalur laut dengan sebuah perahu.
"Awalnya kita juga mengamankan pemilik perahu berinisial MU. Namun dari pemeriksan MU tidak mengetahui barang tersebut adalah Napu dan kemudiam kita kembalikan ke keluarganya," kata dia menerangkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, dua ekor hewan napu dalam keadaan mati tersebut merupakan barang milik adiknya berinsial TO warga Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. Hewan itu katanya, akan dibawa ke Way Nipah dan akan dikonsumsi seperti layaknya daging kambing.
"Kami telah menetapkan adiknya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman kurunhatn penjara selama lima tahun," kata dia menjelaskan.
Berita Terkait
Ribuan burung hasil penahanan Karantina Lampung dilepasliarkan di Gunung Rajabasa
Rabu, 2 Oktober 2024 13:14 Wib
Karantina Lampung amankan 1.028 burung di Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 2 Oktober 2024 10:19 Wib
Mendag sebut hak konsumen wajib dilindungi dan dijamin
Kamis, 5 September 2024 19:51 Wib
Karantina Lampung amankan seekor kukang di dalam dus di Pelabuhan BBJ
Jumat, 16 Agustus 2024 13:30 Wib
Balai Karantina Lampung gagalkan pengiriman satwa dilindungi tanpa dokumen
Jumat, 21 Juni 2024 11:41 Wib
2.540 ekor burung gagal diselundupkan
Minggu, 5 Mei 2024 5:16 Wib
Polisi didesak tetapkan pemerkosa sebagai tersangka, Keluarga korban : Pelaku terkesan dilindungi
Rabu, 21 Februari 2024 22:18 Wib
Cegah perdagangan satwa dilindungi, KLHK tingkatkan patroli siber
Jumat, 19 Januari 2024 4:41 Wib