Pejabat DKP: Sedang pendataan terkait Kartu Kusuka

id kartu kusuka, kartu kusuka lamtim,nelayan lampung timur, asuransi nelayan

Pejabat DKP: Sedang pendataan terkait Kartu Kusuka

Ilustrasi. Contoh kartu Kusuka. (antara/istimewa)

Sekarang pada tahap pendataan dan sedang dilakukan verifikasi oleh pihak Bank BNI. Kartu tersebut dicetak oleh bank karena nantinya juga berfungsi sebagai ATM
Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Kepala Bidang Tangkap Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Imam Pudjono mengatakan saat ini sedang dilakukan tahap pendataan oleh Kementerian KKP melalui para penyuluh perikanan terkait pelaksanaan Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
    
"Sekarang pada tahap pendataan dan sedang dilakukan verifikasi oleh pihak Bank BNI. Kartu tersebut dicetak oleh bank karena nantinya juga berfungsi sebagai ATM," jelasnya saat dihubungi dari Lampung Timur Selasa.
    
Dia menjelaskan, Kementerian Kelautan Dan Perikanan / KKP RI meluncurkan Kartu Kusuka pada tahun 2017 dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha pada bidang perikanan.

Apa manfaat Kartu Kusuka atau Kartu Usaha Kelautan dan Perikana bagi para pelaku usaha perikanan dan kelautan ?. Manfaat Kartu Kusuka antara lain menjadi salah satu syarat  mendapat bantuan dari pemerintah.

Kartu tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berusaha di bidang perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan atau pengolah ikan.
    
Manfaat lainnya pemegang kartu sebagai peserta asuransi jiwa dan kartunya berfungsi sebagai ATM.

Menurut Imam Pudjono, Kartu Kusuka sudah disosialisasikan kepada pelaku usaha perikanan dan nelayan di Lampung sejak tahun 2017.
    
"Kita sudah sosialisasi sejak tahun 2017," kata Imam Pudjono.


Untuk diketahui, ruang lingkup pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dijangkau Kartu Kusuka berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi nelayan terdiri atas nelayan kecil; nelayan tradisional; nelayan buruh; dan nelayan pemilik.

Pembudidaya ikan terdiri dari pembudidaya ikan kecil; penggarap lahan; dan pemilik lahan.
    
Petambak garam terdiri atas petambak garam kecil; penggarap tambak garam; dan pemilik tambak garam; pengolah ikan; pemasar perikanan; dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.