Kontras sambut baik Perbup Kabupaten ramah HAM
Kota ramah HAM ini konsep kedepan bagaimana masyarakatnya hidup tanpa diskriminasi dan terpenuhi hak-hak hidupnya yang layak
Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyambut baik Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Lampung Timur sebagai Kabupaten Ramah HAM.
Koordinator Bidang Strategi Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma di Lampung Timur, Rabu, mengatakan adanya perbup daerah ramah HAM maka masyarakat akan mendapatkan layanan fasilitas pendidikan, kesehatan, akses pelayanan publik dan infrastruktur yang layak.
Selanjutnya pemenuhan hak-hak penyandang difabilitas, keterbukaan informasi,toleransi antar-suku, agama, ras dan antargolongan dan penegakan hukum yang sesuai HAM di wilayah tersebut.
Feri sehari sebelumnya memberikan bimbingan pendidikan HAM kepada sejumlah wartawan di kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan arti daerah atau kota ramah HAM adalah wujud hadirnya negara kepada rakyatnya.
"Tujuan dari kota ramah HAM adalah memanusiakan manusia yang ada di kota ini. Ini bagaimana negara hadir di tengah-tengah masyarakat, karena fungsi negara dibentuk untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya," ujarnya.
"Kota ramah HAM ini konsep kedepan bagaimana masyarakatnya hidup tanpa diskriminasi dan terpenuhi hak-hak hidupnya yang layak," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah berkomitmen mewujudkan sebagai daerah ramah hak asasi manusia (HAM) dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Lampung Timur sebagai Kabupaten Ramah HAM.
Komnas HAM RI pun telah menyepakati nota kesepahaman pemenuhan HAM dengan Pemkab Lampung Timur.
Penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang penanaman dan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM diteken langsung Ketua Komnas HAM RI Nur Kholis bersama Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim di ruang rapat bupati Lampung Timur, Jumat (6/10/2017).
Penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dan Pemkab Lampung Timur tersebut merupakan bentuk dukungan? terhadap pemenuhan HAM yang digalakkan Pemkab Lampung Timur kepada masyarakatnya.
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Lampung Timur sebagai Kabupaten Ramah HAM diharapkan segera diimplementasikan dalam aksi nyata.
Harapan itu salah satunya diungkapkan Ketua Aliansi Antikekerasan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung, Edi Arsadad.
"Kami berharap perbup tersebut segera diimplementasikan dalam kerja nyata tidak sekedar wacana atau hanya pencanangan saja," katanya.
Contoh yang bisa dilakukan segera di antaranya menyediakan fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat seperti ruang bermain untuk anak dan ruang ibu menyusui.
Koordinator Bidang Strategi Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma di Lampung Timur, Rabu, mengatakan adanya perbup daerah ramah HAM maka masyarakat akan mendapatkan layanan fasilitas pendidikan, kesehatan, akses pelayanan publik dan infrastruktur yang layak.
Selanjutnya pemenuhan hak-hak penyandang difabilitas, keterbukaan informasi,toleransi antar-suku, agama, ras dan antargolongan dan penegakan hukum yang sesuai HAM di wilayah tersebut.
Feri sehari sebelumnya memberikan bimbingan pendidikan HAM kepada sejumlah wartawan di kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan arti daerah atau kota ramah HAM adalah wujud hadirnya negara kepada rakyatnya.
"Tujuan dari kota ramah HAM adalah memanusiakan manusia yang ada di kota ini. Ini bagaimana negara hadir di tengah-tengah masyarakat, karena fungsi negara dibentuk untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya," ujarnya.
"Kota ramah HAM ini konsep kedepan bagaimana masyarakatnya hidup tanpa diskriminasi dan terpenuhi hak-hak hidupnya yang layak," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah berkomitmen mewujudkan sebagai daerah ramah hak asasi manusia (HAM) dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Lampung Timur sebagai Kabupaten Ramah HAM.
Komnas HAM RI pun telah menyepakati nota kesepahaman pemenuhan HAM dengan Pemkab Lampung Timur.
Penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang penanaman dan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM diteken langsung Ketua Komnas HAM RI Nur Kholis bersama Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim di ruang rapat bupati Lampung Timur, Jumat (6/10/2017).
Penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dan Pemkab Lampung Timur tersebut merupakan bentuk dukungan? terhadap pemenuhan HAM yang digalakkan Pemkab Lampung Timur kepada masyarakatnya.
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Lampung Timur sebagai Kabupaten Ramah HAM diharapkan segera diimplementasikan dalam aksi nyata.
Harapan itu salah satunya diungkapkan Ketua Aliansi Antikekerasan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung, Edi Arsadad.
"Kami berharap perbup tersebut segera diimplementasikan dalam kerja nyata tidak sekedar wacana atau hanya pencanangan saja," katanya.
Contoh yang bisa dilakukan segera di antaranya menyediakan fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat seperti ruang bermain untuk anak dan ruang ibu menyusui.