Tito: Penundaan proses hukum calon hormati demokrasi

id penundaan hormati demokrasi,jenderal pol tito karnavian,penundaan proses hukum calon

Tito: Penundaan proses hukum calon hormati demokrasi

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) bersama Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3) (FOTO: ANTARA/Puspa Perwitasari)

Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon (kepala daerah) oleh KPUD, kasihan partai dan pendukungnya tidak punya alternatif lain, katanya
Jakarta (Antaranews Lampung) -Penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus untuk menghormati proses demokrasi, kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Pasalnya, calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bukan hanya terkait calon tersebut saja melainkan merupakan perwakilan partai pengusung dan pendukungnya," kata Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3).

Tito pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk bakal calon kepala daerah yang terjerat kasus agar ditindak sebelum pengumuman penetapan KPUD.

"Kalau ada calon-calon yang akan ikut pilkada dan melanggar hukum, tetapkan (status tersangka) sebelum (pengumuman) penetapan KPUD, sehingga adil, mereka (partai) punya alternatif untuk mempersiapkan calon lain. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon (kepala daerah) oleh KPUD, kasihan partai dan pendukungnya tidak punya alternatif lain," katanya.

Selain itu penundaan proses hukum juga bertujuan menghindari adanya anggapan Polri turut berpolitik.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir (kanan) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3) (FOTO: ANTARA/Puspa Perwitasari)


Tito pun menegaskan proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak dihentikan, melainkan ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 usai. "Menang atau kalah (dalam pilkada) akan kami proses (hukum)," katanya.

Namun penundaan proses hukum tidak berlaku terhadap operasi tangkap tangan (OTT) dan pelanggaran Undang-undang Pemilu.