Probolinggo, (ANTARA Lampung) - Wisatawan dilarang menyalakan kembang api di Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru yang merupakan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, pada tahun baru yang bertepata dengan Minggu malam.
"Wisatawan yang ingin menikmati malam tahun baru di Gunung Bromo tidak boleh menyalakan kembang api, apalagi petasan karena sangat berbahaya di kawasan gunung api yang masih aktif seperti Gunug Bromo," kata Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I TNBTS Sarmin di Probolinggo.
Kendati demikian, lanjut dia, petugas TNBTS tidak bisa mengetahui apakah ada wisatawan yang sengaja membawa kembang api atau tidak karena biasanya disembunyikan dan tidak diketahui oleh petugas di lapangan.
"Ada personel gabungan TNBTS bersama komunitas dan relawan, serta aparat kepolisian mendirikan posko di depan Pura untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama libur Natal dan Tahun Baru 2018," katanya.
Ia mengatakan kunjungan wisatawan di Gunung Bromo yang memiliki ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut meningkat selama liburan Natal dan Tahun Baru baik di lokasi Tengger Laut Pasir, Penanjakan, maupun Coban Trisula.
Sementara Kepala Subbagian Data, Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat mengatakan pihak pengelola kawasan konservasi mengimbau setiap wisatawan atau pendaki tidak menyalakan kembang api di Gunung Semeru dan Gunung Bromo tidak hanya pada momentum malam tahun baru saja.
"Wisatawan diharapkan bersinergi dengan alam atau memberi ruang juga kepada satwa yang ada di habitat kawasan TNBTS, agar tidak terganggu habitat atau perkembangan kehidupan liarnya di hutan karena dengan menyalakan kembang api dapat mengganggu habitat satwa di kawasan konservasi taman nasional," tuturnya.
Menurutnya percikan kembang api juga berpotensi menimbulkan kebakaran hutan yang dapat mengganggu tanaman endemik di kawasan konservasi TNBTS, meskipun saat ini memasuki musim hujan.
"Kami tekankan kepada wisatawan yang menikmati alam Gunung Semeru dan Gunung Bromo pada malam tahun baru, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kehidupan flora dan fauna di kawasan TNBTS," ujarnya.
Kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo dan Gunung Semeru selama libur Natal dan Tahun Baru sebanyak 27.331 orang yang terhitung selama sepekan yakni sejak 20 Desember 2017 hingga 27 Desember 2017.
Berita Terkait
Bawaslu Lampung ingatkan fasilitas negara dilarang untuk kampanye
Kamis, 17 Oktober 2024 20:48 Wib
Bawaslu Lampung: Fasilitas pemerintah dilarang digunakan untuk kampanye
Senin, 23 September 2024 22:01 Wib
Jokowi respons soal Paskibraka dilarang berjilbab
Sabtu, 17 Agustus 2024 18:34 Wib
Paul Pogba dilarang main 4 tahun karena terbukti gunakan doping
Kamis, 29 Februari 2024 20:02 Wib
Konser musik bermuatan politik dilarang tampil di TMII
Jumat, 12 Januari 2024 21:10 Wib
Truk tambang dan sawit di Bengkulu dilarang konsumsi BBM subsidi
Sabtu, 6 Januari 2024 17:14 Wib
Aktivitas angkutan dilarang, Pemprov Jambi siapkan BLT untuk sopir batu bara
Kamis, 4 Januari 2024 21:33 Wib
Polda Jateng: Kampanye dilarang gunakan knalpot motor berisik
Kamis, 4 Januari 2024 21:18 Wib