Tindak pidana konvensional di Lampung menurun

id pres konference ahir tahun polda lampung, suroso hadi siswoyo, kapolda lampung

Tindak pidana konvensional di Lampung menurun

Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo saat memberikan sambutan pada press conference akhir tahun di Mapolda Lampung, kamis (28/12) (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Kami terus menekan untuk tindak pidana konvensional, agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di lingkunganya, kata Kapolda
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Tindakan pidana konvensional di Provinsi Lampung menurun jika dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 9.218 kasus dan tahun 2017 sebanyak 7.774 kasus.

"Kejahatan konvensional tahun 2017 menurun bila dibandingkan dengan tahun 2016 dan mengalami penurunan berjumlah 1444 kasus, ini terhitung sejak Januari hingga November 2017," kata Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo di Bandarlampung, Kamis (28/12).

Ia mengatakan, penyelesaian tindak pidana kasus konvensional selama tahun 2016 sebanyak 5.828 kasus dan tahun 2017 sebanyak 5.388 kasus.

Terjadi penurunan sebanyak 440 kasus Polda dan Polres, jika dipresentasekan jumlahnya selama tahun 2017 sebanyak 69,31 persen.

"Kami terus menekan untuk tindak pidana konvensional, agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di lingkunganya," kata dia.

Terdapat pula kasus yang menonjol seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat dan pembunuhan.

Selama tahun 2016 jumlah kejahatan yang menonjol terdapat 3.876 kasus dan tahun 2017 dari bulan Januari hingga November terdapat 3.261 kasus, terjadi penurunan sebanyak 615 kasus.

"Dengan penyelesaian tindak pidana kasus menonjol selama tahun 2016 sebanyak 2.036 kasus dan tahun 2017 sebanyak 2.055 kasus, terjadi peningkatan sebanyak 19 kasus dengan persentase penyelesaian perkara sebanyak 63,01 persen," kata dia.

Ia melanjutkan, untuk kejahatan konvensional tertentu jika digambarkan seperti pemberatan, pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan berat pihaknya lebih menekankan untuk menanganinya.

Ketiga kategori tersebut lebih ditekankan khususnya di wilayah Lampung dan jalan lintas Sumatera.

"Pencurian dengan pemberatan tahun 2016 sebanyak 884 perkara sedangkan pada tahun 2017 sebanyak 989 perkara,." kata dia.

Lalu, pencurian dengan kekerasan tahun 2016 sebanyak 441 perkara, sedangkan tahun 2017 sebanyak 407 perkaran dan tindak pidana penganiayaan berat tahun 2016 sebnyak 161 perkara sedangkan tahun 2017 sebanyak 95 perkara.

Ia menegaskan, kejahatan konvensional menjadi salah satu fokus penanganan Polda Lampung, agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan merasa aman.