Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menyebutkan pemerintah telah memberikan bantuan premi asuransi nelayan untuk 10.139 orang dengan total premi senilai Rp1,77 miliar.
Saat peresmian TPI Higienis Lempasing di Bandarlampung, Rabu, hadir empat orang penerima klaim asuransi nelayan yang mendapatkan santunan sebesar Rp160 juta akibat meninggal dunia dan 1 orang penerima santunan sebanyak Rp 200 juta akibat meninggal dunia di laut.
"Program asuransi nelayan ini sangat bermanfaat bagi nelayan. Saya mengajak bapak-bapak yang hadir disini untuk segera mendaftar ke Dinas Kelautan dan Perikanan setempat apabila belum terdaftar. Syaratnya nelayan dengan kapal di bawah 10 GT dan memiliki kartu nelayan," ujarnya.
Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta
Di saat yang bersamaan, DJPT KKP juga menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk fasilitasi pendanaan nelayan melalui gerai permodalan nelayan. Pemerintah senantiasa memberikan fasilitasi untuk membantu dan mempermudah akses permodalan nelayan dengan perbankan.
Tercatat nilai realisasi kredit di Provinsi Lampung untuk nelayan sebesar Rp22,93 miliar dengan jumlah debitur mencapai 328 orang.
Ia menambahkan, bantuan dari pemerintah ini dapat digunakan dengan baik oleh nelayan untuk mendukung dan memajukan usaha nelayan yang berkelanjutan.
ANTARA