Polda Lampung Tangkap Enam Tersangka Narkoba

id abrar tantaulanai, tersangka narkoba, dires narkoba, polda lampung

Polda Lampung Tangkap Enam Tersangka Narkoba

Direktur Dirnakoba Polda Lampung Kombes Abrar Tantulanai menunjukan barang bukti berupa senjata api rakitan milik tersangka narkoba (FOTO:ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

...Keenam tersangka ini terdiri dari tiga kasus dan memang sudah menjadi target kami sejak lama, katanya...
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap enam tersangka narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir selama tiga hari operasi.

"Selama tiga hari operasi Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap enam pelaku narkoba dari bandar dan kurir dengan jenis sabu-sabu total berat 534 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M. Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, Rabu (29/11).

Dia mengatakan, penangkapan pertama terhadap AK (25) seorang warga Desa Way Wakak, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan IY (24), warga Desa Talang Durian, Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara, keduanya diamankan pada Senin (27/11) sekitar pukul 15.30 WIB, di perumahan Nila Kandi, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang menemukan bungkusan plastik warna hitam, lalu dilakukan penyelidikan dan di dalamnya ditemukan tiga bungkus sabu-sabu.

"Petugas pun menunggu pemilik mengambil barang tersebut dan tidak butuh waktu lama, satu unit mobil Toyota Calya Hitam BE 2952 JJ muncul dan keluarlah AK," kata dia.

Dari keterangan AK bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama MO yang kini masih DPO.

Lalu petugas melakukan penyelidikan yang kedua, pada Selasa (28/11) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Kantor Pos di Jalan Ikan Tembalang Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan,Bandarlampung petugas mendapatkan BM (20) dan G (16) dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu.

Selanjutnya ditangkap YMA (31), warga Jalan Hi. Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram, kemudian DG (31) juga diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung dengan barang bukti tiga paket sedang dengan total berat 24 gram.

"Keenam tersangka ini terdiri dari tiga kasus dan memang sudah menjadi target kami sejak lama," kata dia.

Pada saat dimintai keterangan ketiganya tidak bisa menjawab dengan baik atau terbelit-belit dan ada yang mengaku hanya menjadi kurir.

Terkait asal narkoba kebanyakan mengaku dari Pulau Jawa, tidak ada yang teridentifikasi dari Lampung khususnya 14 desa yang menjadi kawasan bebas narkoba.

"Semua dari luar, kalau yang kampung narkoba sekarang sudah bersih," katanya.

(ANTARA)