Polda Lampung ekspose pengungkapan 1 kg sabu-sabu

id polda ekspos sabu 1 kg, abrar tantaulanai,direktur reserse narkoba, polda lampung

Polda Lampung ekspose pengungkapan 1 kg sabu-sabu

Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai menunjukan barang bukti kasus narkoba berupa satu kilogram sabu-sabu senilai satu miliar rupiah saat jumpa pers di Mako Ditnarkoba Polda Lampung, Senin (26/2). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/18.)

Dari tempat kejadian perkara kami mendapati sekitar 37 paket dengan berat sekitar satu kilogram lebih, jadi ini barang hasil dari interogasi terhadap pasangan suami istri tersebut, kata Abrar
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap Suhevi dan Novianti, pasangan suami istri yang merupakan bandar narkoba dengan barang bukti berupa satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, dalam ekspos kasus sabu-sabu itu, di Bandarlampung, Senin (26/2), mengatakan bandar narkoba tersebut ditangkap petugas pada Minggu (25/2) malam di kawasan Jl Tamin Bandarlampung.

Abrar menyebutkan, dari tangan suami istri Suhevi dan Novianti, polisi mengamankan 37 paket besar dan kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram lebih, dua timbangan digital, dan lima unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, pasangan suami istri tersebut mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama Ys, saat ini menjadi buronan (DPO) Polda Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung itu menjelaskan, pasangan suami istri tersebut telah mengedarkan narkoba di Bandarlampung sebanyak tiga kali, dan menurut penjelasan tersangka dalam seminggu mereka bisa menjual 1 kilogram sabu-sabu.

Abarar mengatakan bahwa jaringan narkoba itu diduga mempunyai hubungan dengan jaringan dari Aceh.

"Dari tempat kejadian perkara kami mendapati sekitar 37 paket dengan berat sekitar satu kilogram lebih, jadi ini barang hasil dari interogasi terhadap pasangan suami istri tersebut," ujarnya pula.

Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) subpasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.