Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite di Desa Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kebupaten Pringsewu.
"Dari laporan masyarakat, kami berhasil mengungkap sindikat penyulingan sekaligus pengoplosan BBM," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, di Bandarlampung, Jumat (7/7).
Ia menjelaskan, pengungkapan sindikat pengoplosan BBM itu dilakukan oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Kamis (6/7) sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Praktik pengoplosan itu terbongkar karena banyak pengaduan bahwa di lokasi itu banyak kendaraan yang mogok akibat mengisi bahan bakar di sebuah kios pertamini di Kabupaten Pesawaran.
"Setelah mendapatkan laporan itu, petugas lalu langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan adanya penyulingan BBM pada sebuah rumah milik pelaku yang bernama Dedi," kata dia pula.
Petugas mengamankan enam orang pelakunya, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa bahan mentah dari penyulingan tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.
"Pemilik asli dari usaha penyulingan tersebut adalah M Iqbal dengan perannya sebagai pemilik modal," kata dia lagi.
Modus para pelaku tersebut, yakni bahan mentah minyak dicampur pewarna sehingga hasilnya menyerupai premium atau pertalite, dan dijual ke sejumlah pengecer di Kabupaten Pesawaran, Kota Metro, dan Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni delapan tabung berukuran satu ton berisi sisa minyak dan telah dioplos sebanyak enam ton, satu unit mobil colt diesel berwarna hijau bernopol BE 9067 CR, dan satu mobil pick up warna putih bernomor polisi BE 9455 UE.
"Untuk sementara kasus ini masih didalami oleh petugas Ditreskrimsus Polda Lampung," katanya pula.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Miyak dan Gas Bumi atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Ant)
Berita Terkait
Sunpride Lyfe dan Sunpride RTD Juice langkah GGF masuk ke dunia FMCG
Selasa, 30 April 2024 15:22 Wib
Jepang dan Uzbekistan ke final, Indonesia hadapi Irak
Selasa, 30 April 2024 10:00 Wib
Pemkot Metro komitmen dampingi perempuan korban pelecehan dan kekerasan
Senin, 29 April 2024 18:50 Wib
Sekda Lampung sebut visi dan misi calon kepala daerah harus mengacu RPJM
Senin, 29 April 2024 15:46 Wib
Pertamina Lubricants sangat puas dengan performa Bezzecchi dan Giannantonio
Senin, 29 April 2024 13:17 Wib
FEB Unila lantik pj gubernur dan wakil gubernur BEM periode 2024
Senin, 29 April 2024 5:32 Wib
Usai gempa Garut, jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi dalam kondisi baik
Minggu, 28 April 2024 8:03 Wib
Liga Italia: Juventus dan AC Milan berbagi angka di pekan ke-34
Minggu, 28 April 2024 6:51 Wib