Jakarta, (ANTARA Lampung) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Polri perlu kembali melaksanakan dengan sungguh-sungguh Peraturan Kapolri 23 tahun 2007 tentang Siskamling untuk mengantisipasi radikalisme dan terorisme.
"Catatan HUT Polri, mencermati gelagat perkembangan dinamika saat ini, Polri juga perlu melaksanakan kembali dengan sungguh sungguh Perkap 23 tahun 2007 tentang Siskamling, yang sudah terlihat mulai tidak intensif di lingkungan masyarakat," ujar Tjahjo melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Tjahjo mengatakan Kemendagri dan Kompolnas akan mendorong kembali pelaksanaan Perkap tersebut. Menurut dia, alternatif gaya keamanan oleh RT/RW yakni Siskamling dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dan diintensifkan dengan kerjasama terpadu antara Polsek dan aparatur desa/kelurahan dengan beberapa penyesuaian.
"Kewajiban tamu dalam 1 X 24 jam wajib lapor waktu itu untuk menghadapi ancaman komunis, kini dapat dimodifikasi sesuai ancaman sekarang yaitu radikalisme dan Terorisme," ujarnya.
Tjahjo menilai profesionalisme jajaran Polri sudah semakin meningkat, di mana tingkat disiplin yang diterapkan Kapolri sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan anggota Polri dalam menjaga Kamtibmas.
"Profesionalisme dan disiplin anggota Polri sekarang akan sangat berpengaruh terhadap ketegasan penindakan hukum oleh Kepolisian RI tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat," jelas dia.
Namun demikian, kata dia, keberhasilan kepolisian juga harus didukung informasi keterbukaan dan keberanian masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian atas semua gelagat dinamika yang ada di masyarakat.