Logo Header Antaranews Lampung

Selama 2016, KPK Lakukan 17 OTT

Senin, 9 Januari 2017 19:42 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan (FOTO: Antaranews.com/Dok)
...Lebih dari Rp497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Basaria...

Jakarta (ANTARA Lampung) - Selama tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sebanyak 17 Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau yang terbanyak sepanjang sejarah sejak berdirinya lembaga aturasuah ini.

"Kegiatan OTT yang dilakukan pada 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri dengan 17 kasus yang merupakan hasil OTT, " kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers bertema "Capaian Kinerja KPK 2016 di gedung KPK Jakarta," Senin.

Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara.

"Lebih dari Rp497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Basaria.

Secara keseluruhan, pada 2016 KPK melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, suap masih menjadi jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi yaitu 79 perkara, selanjutnya 14 perkara pengadaan barang dan jasa, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak tiga perkara.

Dijelaskannya, 26 perkara dari penyidikan KPK melibatkan sektor swasta, 23 perkara melibatkan anggota DPR-DPRD, 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III, serta delapan perkara melibatkan bupati dan wali kota dan wakilnya.

Selain menangani perkara sendiri, KPK juga melakukan koordinasi bidang penindakan sebanyak 163 penanganan perkara, atau lebih dari 76 perkara yang ditargetkan pada 2016. Selanjutnya supervisi terhadap 201 perkara, lebih dari 156 perkara yang ditargetkan.

"Macam-macam yang dilakukan, selain membantu mendatangkan ahli dalam penanganan perkara, juga turut membantu penangkapan daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Basaria.

Salah satunya, ketika KPK membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka Suryo Handoko di Blitar, Jawa Timur dan membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menangkap terpidana Manatap Ambarita di Jakarta.

KPK pun memprakarsai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan secara elektronik (e-SPDP) sebagai upaya sinergi dalam penanganan perkara korupsi di antara lembaga penegak hukum lain.

"Semua SPDP di tingkat penyidikan dimasukkan ke sistem ini. Kita harapkan pada 2017 sudah benar-benar riil sistem ini berjalan dipakai polisi kejaksaan dan KPK. Untuk 2016, KPK telah menerima pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain sebanyak 661 SPDP dari Kejaksaan, dan 255 SPDP dari Kepolisian," jelas Basaria. (Ant)



Pewarta :
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026