KPK Tetapkan Plt Sekdaprov Jambi Sebagai Tersangka

id plt sekdaprov jambi tersangka, erwan malik, wakil ketua kpk, basaria panjaitan

KPK Tetapkan Plt Sekdaprov Jambi Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto : Antaranews.com/Dok)

...Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar...
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik bersama tiga lainnya sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Basaria menyatakan bahwa total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu, katanya, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov," katanya.

Basaria menyatakan untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

"Pencarian dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi," tuturnya.

Pada Selasa (28/11) pagi, menurut Basaria, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar. Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta, kata Basaria.

Selanjutnya, katanya, KPK mengamankan Saifudin dan Supriyono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.
(ANTARA)