Logo Header Antaranews Lampung

Diskusi Publik Permasalahan PT BNIL

Sabtu, 20 Februari 2016 00:11 WIB
Image Print
Sedangkan PT BNIL dalam perubahan fungsi lahan dari perkebunan sawit ke perkebunan tebu belum memiliki Amdal, namun investigasi Walhi pada lokasi lahan PT BNIL telah melakukan penanaman dan pemanenan tebu.

Oleh Budisantoso Budiman

Bandarlampung, 19/2 (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menggelar diskusi terkait konflik yang terjadi pada PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) di Kabupaten Tulangbawang, seperti Amdal dan konflik PT BNIL dengan masyarakat sekitar lahan kelola perusahaan ini.

Dalam diskusi, di Bandarlampung, Jumat (19/2), dihadiri oleh elemen Walhi Lampung, anggota Pansus BNIL yaitu H Sofi`i dan Heri Koko, Dr Wahyu Sasongko (akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung), Mingrum Gumay (anggota Komisi II DPRD Lampung) dan Watoni Noerdin (anggota Komisi IV DPRD Lampung).

Terungkap dalam diskusi itu berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) bahwa setiap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Sedangkan PT BNIL dalam perubahan fungsi lahan dari perkebunan sawit ke perkebunan tebu belum memiliki Amdal, namun kenyataannya berdasarkan investigasi Walhi pada lokasi lahan PT BNIL telah melakukan penanaman dan pemanenan tebu.

Pada diskusi tersebut dijelaskan langkah langkah Walhi Lampung terkait masalah Amdal PT BNIL, yaitu perusahaan ini telah melanggar pasal 10 ayat 1 Permentan No. 98 Tahun 2013, mengingat PT BNIL tidak memiliki industri pengolahan hasil perkebunan yang terintegrasi.



Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026