Logo Header Antaranews Lampung

Berburu Sapi Lokal untuk Berkurban

Sabtu, 19 September 2015 08:08 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Menjelang Lebaran Besar atau Lebaran Haji biasanya kambing (domba) maupun sapi lokal akan melonjak harganya karena "diburu" untuk hewan kurban.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan Iduladha 1436 Hijriah pada hari Kamis, 24 September 2015, berbeda dengan penetapan Lebaran Haji Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menetapkan pada hari Rabu (23/9).

Dalam rilis maklumat, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan bahwa berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 1 Zulhijah 1436 Hijriah jatuh pada hari Senin (14/9).

"Dengan begitu, Hari Arafah (9 Zulhijah) jatuh pada hari Selasa (22/9) dan Iduladha (10 Zulhijah) jatuh pada hari Rabu (23/9)," katanya.

Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat Iduladha 1436 Hijriah jatuh pada tanggal 23 September 2015. Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti menerangkan bahwa penetapan itu berdasarkan pada penghitungan hisab hakiki wujudul hilal. Kemungkinan, Mu`ti menambahkan bahwa Arab Saudi dan mayoritas organisasi Islam lainnya juga akan merayakan Iduladha pada tanggal 23 September.

Namun, Kemenag bersama sejumlah ulama, tokoh agama, dan perwakilan negara sahabat setelah selesai melaksanakan sidang isbat penentuan awal bulan Zulhijah 1436 Hijriah pada hari Selasa, 15 September 2015.

"Tadi kami mendengarkan laporan rukyat dari seluruh Indonesia. Dan tidak satu pun yang melihat hilal. Jadi, tahun ini kita menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada hari Selasa, 15 September. Jadi, artinya Iduladha akan jatuh pada tanggal 24 September, pada hari Kamis," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin di kantornya Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).

Machasin mengatakan, "Memang ada perbedaan dalam penentuan jatuhnya Iduladha tahun ini. Kemenag tidak mempermasalahkan perbedaan ini."

Ia menegaskan, "Kalau ada yang menetapkan atau meyakini tanggal 1 Zulhijah jatuh pada 14 September, kita memberikan kebebasan karena tidak ada paksaan dalam masalah agama. Jadi, dipersilakan yang menurut keyakinannya tanggal 10 Zulhijah pada tanggal 23 September. Kita saling menghormati perbedaan ini," katanyai.

Iduladha jatuh pada hari Rabu (23/9) ataupun Kamis (24/9), bagi sejumlah warga di Kota Bandarlampung perlu tetap mengantisipasi hal itu, antara lain untuk menentukan waktu pelaksanaan pemotongan hewan kurban dari hasil pembelian secara patungan yang diangsur pembayarannya dalam setahun ini.

Warga RT 03 Lingkungan II Kelurahan/Kecamatan Sukarame di Kota Bandarlampung, Lampung, dalam setahun ini secara bergotong royong telah menyiapkan diri menabung bersama-sama untuk dapat melaksanakan ibadah kurban dan mendapatkan ternak yang diinginkan sesuai dengan persyaratakan untuk kurban dengan harga yang wajar.

"Warga di RT 03 Lingkungan II Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame dalam setahun ini memang telah menabung untuk lebih dahulu memesan dan membeli ternak kurban yang diinginkan," kata Maman Suparman, Ketua RT 03 LK II Kelurahan Sukarame Bandarlampung.

Umat Islam setempat dipastikan dapat membeli sedikitnya enam ekor sapi berukuran sedang, dan selebihnya beberapa ekor kambing untuk kurban Iduladha 1436 Hijriah.

Sejumlah pengurus masjid setempat juga menyatakan memiliki daftar jemaah masjid yang menyatakan siap berkurban ternak sapi maupun kambing pada Iduladha ini.

Persyaratan Ternak Kurban
Lantas, apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurban itu, berikut persyaratan ternak yang akan dikurbankan sehingga harus dipilih ternak yang layak dikurbankan?

Sesuai dengan ketentuan Islam, persyaratan ternak untuk kurban itu, yakni pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba; kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat, yakni sudah "musinnah", kecuali bagi domba boleh "jadzaah"-nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, artinya: "Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah (kambing yang telah berusia 2 tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah domba jadzaah." (HR Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu `Anhu).

Musinnah sama dengan istilah "tsaniyyah", yakni hewan dengan usia tertentu yang mencakup unta, sapi, dan kambing. An-Nawawi berkata, "Para ulama berkata: Musinnah adalah tsaniyyah dari segala sesuatu, yakni dari unta, sapi dan kambing atau lebih." (Syarah An-Nawawi `Ala Muslim, vol 13 hlm. 117).

Dalam Mu`jam Lughati Al-Fuqaha` (I/188) disebutkan: "Tsaniyy adalah setiap hewan yang tanggal gigi serinya. Jamaknya Tsina` dan Tsunyan. Bentuk lainya Tsaniyyah yang dijamakkan menjadi Tsaniyyat. Tsaniyy dari unta adalah unta yang genap berusia lima tahun, dari sapi yang genap dua tahun dan dari kambing yang genap satu tahun (Mu`jam Lughoti Al-Fuqoha?, vol 1/hlm 188)

Sesuai dengan ketentuan itu, perincian dari usia minimalnya adalah unta sudah genap 5 tahun, sapi sudah genap 2 tahun, kambing sudah genap 1 tahun, dan jadzaah domba sudah genap setengah tahun. Tidak sah kurban yang usianya di bawan ketentuan itu.

Ketiga, hewan kurban terbebas dari aib/cacat. Di dalam nash hadis ada ada empat cacat yang disebutkan, yaitu Aur Bayyin (buta sebelah yang jelas), Araj Bayyin (kepincangan yang jelas), Maradh Bayyin (sakit yang jelas), dan Huzal (kekurusan yang membuat sungsum hilang).

Jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Keempat, hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang berkurban atau yang diizinkan dikurbankan atas namanya oleh syariat atau oleh orang yang memilikinya.

Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah, seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil. Tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah SWT dengan maksiat kepada-Nya.

Kurban pengasuh anak yatim yang diambil dari hartanya sah jika berkurban telah menjadi rutinitas, dan akan bersedih jika tidak ada hewan kurban.

Begitu pula, sah kurban orang yang mewakili dari harta orang yang diwakilinya dengan izinnya. (Syaikh Utsaimin dalam Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah).

Kelima, tidak ada hak orang lain pada harta hewan kurban tersebut maka tidak sah kurban dari hewan yang digadai.

Keenam, menyembelihnya pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, yaitu setelah Salat Id sampai terbenam matahari dari hari Tasyriq terakhir (tanggal 13 Zulhijah). Maka, waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, yaitu hari-H Iduladha sesudah salat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. Maka, siapa yang menyembelih sebelum Salat Id selesai atau sesudah matahari pada tanggal 13 terbenam, tidak sah kurbannya.

Berkaitan dengan ketersediaan hewan untuk kurban tahun ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Arsyad mewakili Kepala Dinas Dessy Desmaniar Romas menegaskan bahwa khusus ternak untuk kurban itu, lebih disukai ternak sapi lokal dibandirngkan sapi impor hasil penggemukan.

"Memang lebih mudah mengurus sapi lokal saat akan dijagal, dibandingkan menjagal sapi impor," katanya.

Umumnya tukang jagal (potong) ternak, khususnya sapi, mengaku lebih mudah mengurus dan menyembelih jenis sapi lokal daripada sapi impor atau sapi eks impor hasil penggemukan yang cenderung lebih galak dan akan sulit dikendalikan saat hendak disebelih.

Kondisi itu membuat harga ternak sapi lokal dipastikan meningkat dibandingkan biasanya. Padahal, persediaan sapi lokal di kalangan peternak sangat terbatas.

Namun, Arsyad menegaskan bahwa di daerah ini di atas kertas seharusnya tidak terjadi kelangkaan ternak maupun daging sapi, mengingat ketersediaan sapi dan daging di Lampung berlebih atau surplus sehingga dapat memasok ke daerah lain.

Menurut dia, yang terjadi adalah kenaikan harga ternak sapi dan daging yang melebihi biasanya terdampak oleh kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi impor sapi bakalan dari Australia untuk penggemukan.

Surplus Ternak
"Tidak ada kelangkaan ternak sapi atau daging sapi di Provinsi Lampung mengingat Lampung selama ini selalu surplus dan justru menyuplai ternak dan daging ke daerah lain di Sumatera maupun Pulau Jawa," ujarnya lagi.

Prediksi ketersediaan dan kebutuhan daging sapi di Lampung pada tahun 2015, kata Arsyad, menunjukkan tersedia daging sapi pada tahun 2015 sebanyak 267.974 ekor sapi yang setara dengan 47.276 ton daging, sedangkan kebutuhan tahun ini mencapai 82.346 ekor atau 14.527 ton daging. Berarti terdapat kelebihan 185.629 ekor sapi atau 32.749 ton daging.

Persediaan sapi siap potong di feedloter (penggemukan sapi) itu pada bulan Agustus--September 2015 sebanyak 62.192 ekor (sampai Agustus 2015) dan 24.964 ekor sampai September 2015.

Persediaan sapi potong lokal di kabupaten/kota se-Lampung (15 kabupaten/kota) adalah 41.968 ekor (sampai Desember 2015), dan khusus untuk Iduladha tahun ini sebanyak 12.866 ekor.

"Menjelang Iduladha 1436 Hijriah, jumlah permintaan sapi potong akan naik sehingga harganya juga akan melonjak," ujar Arsyad.

Ketua Asosiasi Pedagang Daging Kota Bandarlampung Tampan Sujarwadi mengakui pasokan sapi lokal atau sapi rakyat di daerah ini belum mencukupi permintaan kalangan industri.

Kalaupun ada feedloter yang menyerap sapi rakyat, menurut dia,jumlahnya tidak banyak mengingat ketersediaan bibit sapi lokal di Lampung masih kurang.

Kondisi ketersediaan bibit sapi lokal yang masih kurang, ditambah kebutuhan industri yang tinggi sehingga saat pasokan sedikit akan membuat harganya melambung.

Pihaknya mengingatkan gejolak harga daging sapi sulit diatasi jika kuota impor sapi pada Triwulan III 2015 tidak ditambah lagi. Gejolak harga akan terjadi bila pemerintah pusat tidak menambah impor sapi, apalagi menjelang Iduladha permintaan sapi, khususnya sapi lokal, meningkat dan harganya akan makin tinggi pula.

Di Lampung terdapat 11 perusahaan penggemukan sapi (feedloter), yaitu PT GGLC, PT NTF, PT Andini, PT AGP, PT Fortuna, PT Sumber Cipta Kencana, PT Santori, PT Austasia, PT Indo Prima, PT Kasa, dan PT Elders.

Gejolak harga akan terjadi bila pemerintah pusat tidak menambah impor sapi, apalagi menjelang Iduladha, saat permintaan sapi, khususnya sapi lokal yang memang lebih disukai untuk berkurban, akan meningkat dan harganya makin tinggi pula.

Bagi umat Islam, adalah keharusan menjelang Iduladha ini, harus tersedia ternak dalam jumlah mencukupi yang memenuhi persyaratan untuk dikurbankan.

Oleh karena itu, berbondong-bondonglah mereka mencari ternak yang memenuhi persyaratan itu, khususnya ternak lokal, kendati harus membeli dengan harga lebih mahal daripada biasanya.

Beruntunglah bagi umat Islam yang sudah menabung (bersama-sama) dan telah memesan terlebih dahulu ternak untuk kurban sehingga tidak harus menambah uang lagi bagi pembelian ternak lokal untuk kurban yang cenderung menjadi langka serta kian mahal harganya saat ini.



Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026