DPRD Sarankan Tender Ulang Pasar SMEP

id Pasar SMEP Bandarlampung, Bandarlampung, Alay, PT Prabu Makmur

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Komisi II DPRD Kota Bandarlampung menyarankan pemerintah kota setempat melakukan tender ulang pengerjaan Pasar SMEP yang belum dijalankan oleh pengembang PT Prabu Makmur.

"Kenyataannya sampai saat ini tidak ada langkah apa pun yang kami dengar dan lihat. Ini kerja atau tidak Tim Koordinasi dan Kerja Sama Daerah kok belum ada progres apa pun, dan kalau investor yang tak sanggup ya dipenalti saja," kata anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Grafieldy Mamesah saat dengar pendapat dengan Pemkot di Bandarlampung, Selasa (18/8).

Dia mengatakan, sejak dibentuk Tim Koordinasi dan Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemkot Bandarlampung yang bertujuan untuk program revitalisasi Pasar SMEP, hingga kini belum nampak kegiatannya.

Ia melanjutkan, seharusnya TKKSD yang telah dibentuk ini sudah mulai nampak kegiatannya, mengingat pedagang sudah menunggu kapan pasar bersejarah ini kembali dikerjakan.

"Harus dilakukan evaluasi dengan cepat, bila perlu tender ulang," kata dia lagi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung, Nu`man Abadi menyatakan DPRD setempat menyarankan agar TKKSD memulai proses seleksi kembali terhadap pengembang Pasar SMEP itu, mengingat jika diperhatikan sejak awal perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandarlampung dan PT Prabu Makmur sudah cacat hukum.

"Syaratnya hanya menunjukkan uang di rekening sebesar Rp14 miliar, padahal nilai pengerjaannya Rp238 miliar. Itu pun disimpan di bank yang tidak bonafide, ke depannya harus ada seleksi ulang dan mensyaratkan penjaminan aset di bank dengan pihak ketiga," kata dia pula.

Menurutnya, jika di tengah jalan kembali terjadi masalah kontraktor dapat bertanggungjawab dengan melakukan penyitaan asetnya, bukan bebas dari sanksi hukum. Ke depannya DPRD meminta perbaikan dari seleksi dan pembuatan perjanjian.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengatakan, saat ini memang sangat sulit mengetahui modal dan kemampuan menyelesaikan suatu pekerjaan dari kontraktor.

Menurutnya, fokus pemkot setempat saat ini adalah menyelamatkan uang pedagang yang sudah diambil sebagai setoran oleh PT Prabu Makmur.

"Yang penting adalah pengerjaan aset pasar ini selesai," katanya .

Terkait apakah dalam pengerjaannya nanti akan ada perjanjian baru, menurutnya, tidak perlu ada sebab sudah berakhir dengan sendirinya pada 2014.

"Tidak perlu ada adendum, perjanjian kerja sama ditutup. Apabila ada yang mau melanjutkan, akan diseleksi ulang oleh TKKSD," kata dia pula.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bandarlampung, Dedy Amarullah mengatakan pemkot setempat tidak menunjuk PT Prabu Makmur untuk kembali melanjutkan pembangunan Pasar SMEP, apalagi saat ini statusnya masih menggantung.

"Tidak ada penunjukann, sebab kontraknya tidak diputus. Sekarang ini pemkot mendesak agar Alay (Ferry Sulistio) memenuhi kewajibannya, menyelesaikan pembangunan Pasar SMEP sekaligus melakukan evaluasi dan pengawasan rutin," katanya lagi.

Terkait apakah akan mempidanakan pengembang, diungkapkannya hal tersebut tidak bisa dilakukan sebab tidak ada kerugian negara secara langsung, terlebih seluruh uang yang digunakan merupakan miliknya.

"Jika pun ingin dipidanakan yang bisa melakukannya hanyalah pedagang dengan delik aduan," kata dia.