Logo Header Antaranews Lampung

Anak OC Kaligis Minta Maaf

Selasa, 14 Juli 2015 23:09 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Lampung) - Anak Pengacara OC Kaligis sampaikan maaf kepada wartawan atas kericuhan yang terjadi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait provokasi yang dilakukan keluarga dan tim pengacara OC Kaligis kepada media.

"Saya atas nama keluarga, adik-adik saya dan tim pengacara OC Kaligis mohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas timbulnya insiden yang tidak diharapkan," kata Avrian Bondjol, anak OC Kaligis saat menemui wartawan di Kantor KPK, Selasa (14/7) malam.

Insiden terjadi saat salah seorang anak OC Kaligis mengumpat 'wartawan preman' kepada wartawan saat wartawan mencoba mendapatkan pernyataan terkait penahanan tersangka.

Tim OC Kaligis dan keluarga juga sempat menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi tersebut.

Wartawan yang mendengar langsung marah dan insiden kejar-kejaran serta lempar melampar botol serta tutup tempat sampah pun terjadi.

Bahkan pihak OC Kaligis sempat melempar botol kaca yang menghantam dinding kaca KPK.

Insiden itu pun mengakibatkan kerugian materil yaitu rusaknya kamera dari wartawan Skalanews.

Mengenai ganti rugi, Avrian mengatakan pihaknya sudah berdamai dan akan mengganti kamera tersebut.

Wartawan juga kecewa, karena pihak OC Kaligis yang menjanjikan akan ada konferensi pers ternyata tidak ada.

Avrian berharap ke depan tidak akan ada lagi kejadian seperti itu, dan komunikasi akan lebih lancar tanpa harus ada kekerasan.

KPK resmi menahan Otto Cornelis Kaligis (OCK) pada kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.

Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OCK selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk selanjutnya, KPK membawa OCK ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026