Logo Header Antaranews Lampung

Ada Polisi Hewan di Norwegia

Kamis, 30 April 2015 01:06 WIB
Image Print

Oslo (ANTARA Lampung/Xinhua-OANA) - Norwegia pada Selasa (28/4) menyatakan negara itu akan meluncurkan gagasan untuk melindungi hewan, termasuk memperkuat peran polisi dalam kasus kejahatan dan pelecehan terhadap hewan.

Kementerian Pertanian dan Pangan, melalui kerja sama dengan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Masyarakat, menjadikan kesejahteraan hewan sebagai sasaran prioritas dan kedua kementerian tersebut telah memimpin satu komisi gabungan guna mempersiapkan berbagai tindakan, kata Pemerintah Norwegia di dalam satu siaran pers.

Gagasan paling penting ialah proyek percontohan polisi hewan, yang akan bertugas di Departemen Polisi Troendelag Selatan, sehingga memungkinkan proses kehakiman terhadap mereka yang melakukan kejahatan terhadap hewan.

"Ini juga bisa mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap manusia. Kekejaman terhadap hewan berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap pasangan intim, serta melukai orang yang tak bersalah," kata Menteri Pertanian dan Pangan Sylvi Listhaug, sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu siang.

Tujuan proyek polisi hewan, yang dimulai pada 1 September tahun ini, ialah menjamin bahwa para pelaku kejahatan serius terhadap hewan harus menghadapi hukuman dan sanksi, kata siaran pers tersebut.

Menurut penerbit berita digital The Local edisi Bahasa Norwegia, gagasan itu akan diuji-coba selama tiga tahun. Dan polisi di Kabupaten Troendelag Selatan di bagian barat negeri tersebut akan menunjuk tiga orang --seorang penyidik, seorang ahli hukum dan seorang koordinator-- untuk memerangi pelaku kejahatan terhadap hewan.

Berdasarkan hukum Norwegia, pelaku pelecehan terhadap hewan diancamn hukuman maksimal tiga tahun penjara. Satuan polisi hak asasi hewan dibentuk seperti yang beroperasi di Belanda dan Swedia.

Pada 2014, 38 kasus pelecehan terhadap hewan dilaporkan ke polisi di Norwegia, kata The Local --yang mengutip laporan dari siara publik NRK.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026