Logo Header Antaranews Lampung

KP2KP Lamtim Minta Bendaharawan Taati KUP

Rabu, 5 November 2014 14:57 WIB
Image Print
Minimnya pemahaman peraturan perpajakan di tingkat bendaharawan instansi pemerintah daerah, salah satu indikator tidak tercapainya angka kepatuhan wajib pajak,"

Sukadana, Lampung Timur, (ANTARA Lampung) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultan Perpajakan (KP2KP) Lampung Timur meminta bendahara di instansi pemerintah daerah setempat mentaati ketentuan umum perpajakan (KUP).

"Minimnya pemahaman peraturan perpajakan di tingkat bendaharawan instansi pemerintah daerah, salah satu indikator tidak tercapainya angka kepatuhan wajib pajak," ujar operator pelayanan (KP2KP) Lampung Timur, Humam Nafi, di Way Jepara, Lampung Timur, Rabu.

Ia menjelaskan, fungsi bendahara adalah melakukan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan cara memungut berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku.

Pemungutan pajak itu terdiri atas beberapa item yakni, pemungutan pajak penghasilan (PPh) untuk gaji pegawai yang di atur oleh pasal 21 tentang PPh Gaji Pegawai.

Selain pasal 21, jelas Nafi, dalam melakukan pemungutan iuran pajak, setiap bendaharawan juga didukung dengan adanya PPh pasal 22 tentang Pembelian Barang oleh bendahara, Pasal 23 tentang Pembelian Jasa serta PPh Pasal 24 ayat 2 tentang Pajak atas Bunga Bank atau Deposito.

Selain itu, kewajiban bendahara tidak hanya sekedar memungut tetapi juga diwajibkan melapor serta menyetorkan besaran pajak yang sudah terakomodir.

Menurutnya, ada sanksi berupa denda dan bunga pajak jika bendaharawan melakukan keterlambatan penyetoran pungutan pajak dari beberapa sumber yang ada di wilayah instansi pemerintah daerah.

"Sesuai aturan Undang-undang Perpajakan, masing-masing instansi melalui bendaharawan wajib memberi laporan terkait besaran pajak yang telah di keluarkan. Meskipun pajak sudah dipungut secara otomatis melalui dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah setempat," katanya lagi.

Nafi menjelaskan, realisasi angka pajak di Kabupaten Lampung Timur sudah di atas rata-rata angka standar nasional. "Meskipun angka kepatuhan wajib pajaknya tidak tercapai dikarenakan banyaknya pegawai pemda yang tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), namun Lampung Timur masuk kategori capaian angka pajaknya," ujarnya.

Pegawai pajak itu menegaskan, melapor merupakan salah satu kewajiban bendahara sebuah instansi pemerintah daerah maupun pegawainya sendiri. "Sehingga, bukan saja angka pajaknya tercapai tetapi angka kepatuhannyapun dapat masuk dalam kategori capaian target," jelasnya.

"Hal itu dapat meghindari beban denda terhadap pegawai sesuai KUP yang berlaku," tambahnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026