Warga Pematangsawa dan TNBBS Sepakati Perdamaian

id Perdamaian TWNC dengan warga, Tanggamus, Damai, Kotaagung, TNBBS, AG, Arta Graha, Grup, Tomi Winata, Tomy Winata, Hutan, Melintas, Pos, keamanan,

Warga Pematangsawa dan TNBBS Sepakati Perdamaian

Penandatanganan kesepakatan damai antara warga dengan TNBBS dan TWNC, di kantor Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung, Jumat (10/10). (FOTO: ANTARA LAMPUNG/Ist).

Warga Pekon Tirom, Kaur Gading, Martanda, Tampang Muda, dan Tampang Tua boleh melintasi kawasan TWNC yang merupakan kawasan konservasi alam dengan syarat-syarat tertentu."
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Warga dari lima pekon di Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung menandatangani lima kesepakatan damai dengan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan pihak Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang dimediasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Dalam kesepakatan bersama itu, warga Pekon Tirom, Kaur Gading, Martanda, Tampang Muda, dan Tampang Tua boleh melintasi kawasan TWNC yang merupakan kawasan konservasi alam dengan syarat-syarat tertentu.

"Masyarakat dipersilahkan untuk melintas kawasan Taman Nasional. Kalau bicara aturan untuk melintas sebetulnya tidak boleh, tapi karena kebijakan dari pihak pengelola akhirnya warga boleh melintas. Tidak ada niat dari pengelola untuk melarang warga melintas, tapi perlu di atur sesuai hasil kesepakatan," kata Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sesuai penandatangan di kantor bupati Tanggamus, Jumat (10/10).

Sesuai kesepakatan butir pertama warga boleh melintasi jalan setiap hari Senin dan hari Kamis pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIB dengan melapor di pos jaga yang telah tersedia.

Warga dapat melintasi selain hari tersebut di atas apabila dalam keadaan yang mendesak dan telah mendapat rekomendasi dari Kepala Pekon yang bersangkutan. Setiap warga yang melintasi jalan wajib melapor pada setiap pos jaga yang dilewati.

Bupati mengatakan pada prinsipnya disepakati warga boleh melintas. Hanya jamnya ditentukan pada pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIB.

"Kalau di luar jam itu kita khawatir macan keluar. Nanti kalau kejadian warga dimakan macan, pengelola yang disalahkan. Alhamdulillah sudah disetujui, jadi masyarakat bisa memahaminya," ujar Bupati.

Di TNBBS/TWNC terdapat konservasi harimau Sumatera. Di sana terdapat 28 harimau yang merupakan populasi tertinggi dan terpadat di Asia Tenggara. Baru-baru ini mendapatkan penghargaan untuk Konservasi Harimau Terbaik di dunia.

Pada butir kesepakatan kedua disebutkan bahwa dalam hal warga ingin bekerja di TWNC dapat atau dengan disertakan persetujuan Kepala Pekon setempat.

Pada butir ketiga, disepakati bahwa warga dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di cagar alam laut, kecuali telah mendapat Simaksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simaksi atau surat izin masuk kawasan konservasi adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.

Dasar hukum Simaksi adalah Peratiran Dirjen PHKA No.P.7/IV-Set/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang tata cara masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian hutan dan taman buru.

Kesepakatan butir keempat warga turut berpartisipasi menjaga, mendukung dan melestarikan kegiatan konservasi.
Sedangkan ksepakatan butir kelima apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam kesepakatan ini maka akan diadakan perbaikan secara musyawarah dan mufakat dari kedua belah pihak.

Kesepakatan ditandatangani oleh Ir. Timbul Batubara MSi (Kepala Balai Besar TNBBS), Subakir SH MH (Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Lampung), dan Icuk J Laksito dari TWNC bersama wakil-wakil dari warga. Bertindak sebagai saksi Pj Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriadi, Komandan Kodim 0424 Letkol Rusdian Parman dan diketahui oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Menyambut baik
Koordinator TWNC Andreas P Wisesa menyambut baik kesepakatan tersebut, karena sebetulnya tidak ada konflik antara perusahaan dan warga. Peristiwa adanya pos Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang dibakar beberapa hari sebelumnya hanya merupakan kesalahpahaman saja.

Pihak TWNC, katanya, selalu mencoba untuk bagaimana caranya agar masyarakat dan pengelola konservasi lebih baik lagi. Sebetulnya, sekarang ini pun program-program CSR untuk warga sudah ada seperti pembagian sembako, hewan kurban, bantuan pembangunan mesjid, khitanan massal dan lain-lain.

"Nah, ke depannya mungkin bisa ditingkatkan seperti adanya permintaan bidan atau apapun itu sebisa mungkin kami penuhi," kata Wisesa.

Editor : M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.