
Pemkot Bandarlampung Ancam Hentikan Pabrik Bihun
Rabu, 3 September 2014 19:48 WIB

Pabrik bihun di kompleks pergudangan dan industri Jl Tembesu III RT 002 Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur di Bandarlampung, Rabu (3/9), berdasarkan hasil penelusuran Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung ternyata belum bisa menunjukkan surat izin gangguan (HO).
"Pabrik itu belum bisa menunjukkan dikumen HO dan surat izin lainnya," kata Kepala BPMP Kota Bandarlampung Nizom Ansori.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan salah satu karyawan pabrik bihun tersebut, pabrik tersebut telah memiliki izin HO, namun disimpan pada kantor pusat yang ada di Telukbetung.
"Sudah kita cek ke lapangan, dan hasilnya mereka belum bisa menunjukkan dokumen HO-nya. Mereka janji Kamis (4/9) akan menunjukkan HO dan surat lainnya," kata dia lagi.
Selain pengecekan HO, pihak BPMP pun akan mengecek Tanda Daftar Industri (TDI) pabrik bihun tersebut.
Menurut dia, nantinya dalam HO tersebut terlihat apakah perusahaan itu mencantumkan kegiatan industri atau tidak jika dokumen HO sudah ada.
Ia menambahkan, jika nantinya tidak bisa menunjukkan HO dan TDI-nya, pihaknya akan segera melayangkan surat agar sementara proses produksi pada pabrik bihun tersebut dihentikan sampai izin usaha dan kelengkapan lainnya dibuat.
Pihak Human Resources and Development (HRD) PT Mahkota Nugraha Satria, Ediyanto mengatakan, izin HO perusahaan ini telah dimiliki hanya saja saat ini tersimpan di kantor pusat.
"Izinnya belum kita tempel, tapi besok akan kita tempel," katanya pula.
Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
