Logo Header Antaranews Lampung

KI Ingatkan Transparansi Kelola Hutan

Minggu, 16 Maret 2014 09:51 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Transparansi dapat meminimalkan terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan kawasan hutan yang merupakan paru-paru dunia, ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Minggu (16/3).

"Kabut asap di Pekanbaru Riau tidak kunjung selesai, kerusakan hutan di Lampung juga makin menjadi-jadi. Ini tidak bisa dibiarkan, karena hutan adalah paru-paru dunia dan aset untuk anak-cucu kita kelak, sehingga harus didorong untuk menerapkan transparansi dalam pengelolaan hutan baik dari perizinan, anggaran, program, dan sebagainya," ujar Juniardi lagi.

Dia menyebutkan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan Badan Publik untuk transparan dan akuntabel dalam menjalankan kegiatan dan aktivitasnya.

Informasi publik tidak harus selalu menunggu adanya permintaan, kata dia, terutama untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik atau misalnya stakeholder terkait pengelolaan hutan harus menyampaikannya kepada masyarakat secara proaktif.

"Kalau ketentuan UU KIP dijalankan dengan baik, kerusakan maupun penyalahgunaan hutan akan dapat diminimalkan," katanya pula.

Juniardi yang juga Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia (ForKIP) ini mengapresiasi Kementerian Kehutanan yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan.

Namun, menurut dia, hal itu harus ditindaklanjuti masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

"Kemenhut sudah melakukan klasifikasi informasi yang dituangkan dalam Permenhut tersebut. Silakan masyarakat mengakses informasi yang ada di sana sesuai prosedur dan aturan UU KIP," katanya pula.

Mengakses informasi, menurut Juniardi, merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat dengan partisipasi itu, penyelenggara negara mendapatkan kontrol dari masyarakat sehingga tidak bisa main-main dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026