Mantan Ketua AKLI Lampung Buron !?

id Mantan Ketua AKLI Lampung Buron !?

Mantan Ketua AKLI Lampung Buron !?

ilustrasi buronan (istimewa)

Apabila DPO tersebut telah diamankan atau diketahui keberadaannya, dapat segera menginformasikan kepada penyidik,"

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Syamsul Arifin (51), mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung kini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terjerat tindak pidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Syamsul Arifin masuk daftar pencarian orang dengan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Rabu (11/9).

Dia diadukan ke polisi dengan laporan nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.

Sulstyaningsih menjelaskan, surat perintah penyidikan kasus ini terhitung tanggal 15 Februari 2013 dengan nomor Sp.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus.

Kepolisian minta kepada warga apabila mengetahui yang bersangkutan berada di wilayah hukum Polda Lampung agar dapat membantu mengawasi dan melaporkan maupun mengamankan DPO tersebut.

"Apabila DPO tersebut telah diamankan atau diketahui keberadaannya, dapat segera menginformasikan kepada penyidik," katanya.

Syamsul dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP atau pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pada Kamis 18 Juli 2013, pukul 10.00 WIB--12.00 WIB, tujuh orang personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengepung rumah Syamsul Arifin.

Pengepungan itu dilakukan untuk menjemput paksa, setelah dua kali panggilan polisi kepadanya terkait tindak pidana UU ITE itu tidak diindahkannya.

Menurut penyidik Ditreskrimsus dari Subdit II Polda Lampung, kedatangan mereka sudah didampingi pegawai kelurahan dan bermaksud menangkap Syamsul Arifin terkait laporan korban Napoli Situmorang, Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung.

Berkas Syamsul Arifin yang menjadi tersangka juga sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan hanya tinggal menuggu pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sangkaan pelanggaran hukum yang dikenakan adalah pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.